Polemik Pengangkatan Kepling, Muslim Tegaskan Perdanya Jangan Cuma Dijadikan Pajangan

Editor: dicky irawan author photo

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap saat mengikuti RDP di ruang Komisi I DPRD Kota Medan, Senin (3/2/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Agiodeli.id - Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap menegaskan bahwa Perda Pedoman Pembentukan Lingkungan  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) jangan cuma dijadikan pajangan. 

Mengingat, isi Perda tersebut sudah sangat lengkap, mulai dari aturan pembentukan lingkungan, pengangkatan hingga pemberhentian Kepling. 

"Jadi, jangan pula Perda itu cuma menjadi pajangan, tapi harus menjadi acuanlah dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kepling ini," tegas Muslim Harahap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan terkait polemik pengangkatan Kepling di Lingkungan 11, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (3/2/2025). 

Muslim Harahap menambahkan, jika Perda dan Perwal terkait Kepling itu dijalankan dengan benar, maka tidak akan ada lagi polemik terkait proses pengangkatan Kepling di Kota Medan. 

"Makanya, pemahaman kita terkait Perda dan Perwal ini sangat perlu. Tinggal kita baca dan pelajari sajanya, karena isinya sudah sangat lengkap," ujar politisi dari Fraksi Demokrat itu. 

Pada dasarnya, Muslim mengatakan Camat dan Lurah tidak bisa memuaskan seluruh kemauan masyarakatnya terkait sosok Kepling yang mau diangkat. 

Tapi setidaknya, dengan mengikuti aturan yang ada di Perda tersebut, Camat dan Lurah bisa menjawab polemik di tengah masyarakat dengan menjadikan Perda dan Perwal itu sebagai payung hukumnya. 

"Mari kita pedomani ini, untuk proses pengangkatan dan pemberhentian Kepling. Jangan menyimpang dari situ. Kalau menyimpang, pasti kami tegur," tegasnya. 

Muslim pun mencontohkan polemik pengangkatan Kepling di Lingkungan 11, Sei Agul, Medan Barat itu. Dalam prosesnya, tidak sedikit warga di lingkugan tersebut yang memprotes sosok Kepling yang baru diangkat. Warga menilai, Keplinh itu tidak berdomisili di Kelurahan Sei Agul. 

"Hal ini kan harus diverifikasi dengan baik. Camat dan Lurah melalui tim verifikasi dan validasinya harus benar-benar melakukan verikasi. Apakah Kepling terkait benar-benar berdomisili disana atau tidak," ujar Muslim. 

"Verifikasi itu tidak hanya sebatas berdasarkan KTP dan KKnya saja tapi harus diverifikasi ke lapangan di waktu yang tidak ditentukan. Itulah gunanya tim verifikasi," pungkasnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com