![]() |
Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri saat menggelar Sosper 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (8/2/2025). (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Warga Medan Labuhan diminta bersama-sama jadi pemantau Bantuan Sosial (Bansos), agar data penerima Bansos benar-benar valid sesuai dengan kelayakan penerimanya.
Warga Medan Labuhan diminta bersama-sama jadi pemantau Bansos itu oleh anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Saipul Bahri, SE, saat menggelar Sosialisasi ke II TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (8/2/2025).
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Pancing V, Gang Amanah, Lingkungan III, Kelurahan Besar dan di Jalan Rawe 1, Lingkungan XII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Pemkot Medan, kata Saipul, telah meluncurkan berbagai program penanggulangan kemiskinan, seperti bidang kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
“Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelas Saipul.
Seperti bidang kesehatan, sebut Saipul, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. “Jadi, sejak saat itu masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.
Berbagai bentuk bantuan ini, sambung Sekretaris Fraksi NasDem itu, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan.
Jadi, tambah Saipul, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang Kesehatan maupun di bidang-bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemkot Medan bekerjasama dengan DPRD,” ujar legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.
Persoalan saat ini, lanjut Saipul, banyak masyarakat mengeluh karena tidak meratanya bantuan yang disalurkan. “Ada warga yang seharusnya layak mendapatkan bantuan, justru tidak mendapat. Sebaliknya, warga yang dianggap mampu justru mendapatkan bantuan,” katanya.
Untuk itu, Saipul, mengajak warga berkenan bersama-sama menjadi pemantau Bansos, sehingga validasi data penerima Bansos itu benar-benar adalah orang yang layak untuk mendapatkan bantuan atau tepat sasaran.
“Data Bansos ini sifatnya dinamis, kuota penerima Bansos itu terbatas. Artinya, penerima Bansos bisa dikeluarkan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) jika dianggap sudah mampu. Data yang dikeluarkan itu dialihkan kepada yang berhak dan layak untuk menerima,” sebutnya.
Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Dedi Irwanto Pardede, mengajak sekaligus mengimbau masyarakat Medan Labuhan untuk tertib administrasi kependudukan (Adminduk) guna mendapatkan bantuan.
Untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah itu, kata Dedi Irwanto, masyarakat harus terdaftar dan masuk DTKS. “Untuk masuk kedalam DTKS itu, masyarakat harus memiliki NIK. Kalau tidak masuk dalam DTKS, tidak dapat bantuan apa-apa,” kata Dedi.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Hadir dalam kegiatan di dua lokasi itu Camat Medan Labuhan Khairun Nasir, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan Medan Labuhan Hade Ula Olii, Lurah Kelurahan Besar Gandi Gusri, Lurah Tangkahan Elias Padang dan Kepling II Budi Hartati serta ratusan masyarakat. (dicky)