![]() |
Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu saat menggelar Reses di Jalan Sei Bahkapuran, Medan, Sabtu (26/7/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST mengingatkan warga Kota Medan masih bisa berobat ke rumah sakit walau pun iuran BPJS Kesehatannya menunggak.
Hal itu diingatkan Renville Pandapotan Napitupulu, ST saat Reses III Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 di Jalan Sei Bahkapuran, Sabtu (26/7/2025).
"Soalnya, Pemko Medan sudah menganggarkan anggaran sebesar 215 miliar rupiah untuk program Jaminan Kesejatan Medan Berkah atau JKMB," ungkap Renville Pandapotan Napitupulu, ST.
Renville mengatakan, anggaran JKMB itu ditujukan untuk masyarakat Kota Medan yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Selain itu, anggaran JKMB itu juga ditujukan untuk masyarakat Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
"Jadi, jangan takut berobat apabila BPJSnya menunggak dan jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Soalnya, Pemko Medan sudah menanggung anggaran yang besar agar masyarakat bisa berobat gratis," ujarnya.
Renville mengingatkan hal itu karena sampai saat ini, masih banyak warga Kota Medan yang enggan berobat ke rumah sakit karena iuran BPJS Kesehatannya menunggak atau belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"Mulai sekarang, jangan takut lagi untuk berobat karena Pemko Medan sudah menanggungnya," paparnya.
Selain itu, Renville mengatakan terkait manajemen rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS Kesehatan dengan maksimal. Seperti, memulangkan pasien rawat inap yang belum sembuh.
"Saya sudah menanyakannya langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan terkait hal itu. Katanya, rumah sakit dilarang membatasi pelayanan terhadap pasien BPJS. Bila menemukan rumah sakit yang seperti itu, silakan lapor ke saya," tegasnya.
Hal itu dikatakan Renville menanggapi keluhan warga Jalan Wahid Hasyim, Medan, Topik (65) yang mengaku disuruh pulang oleh pihak rumah sakit, padahal ia belum sembuh.
"Tanggal 23 saya disuruh USG dan tanggal 25nya saya ke rumah sakit dan dokternya memvonis saya untuk operasi malamnya. Setelah dirawat, saya disuruh pulang, padahal saya belum fit," ungkapnya.
"Setelah tidak lagi dirawat inap, saya disuruh berobat jalan. Saat itu, saya sudah sesak nafas, dioksigen gak mempan sanpai saya disuntik. Pertanyaan saya, berapa lama pasien BPJS bisa dirawat inap dan apakah ketika berobat jalan, pelayanannya juga dibatasi?," tanyanya.
Menanggapi hal itu, Klarisa mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan mengatakan tidak ada pembatasan pelayanan di rumah sakit.
"Rumah sakit harus melayani pasien BPJS Kesehatan sampai sembuh. Apabila, pasien mau memiliki keluhan seperti itu, silakan melapor ke perwakilan BPJS Kesehatan yang ada di masing-masing rumah sakit," jelasnya. (dicky)