![]() |
Sosper Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Letda Sudjono, Medan, Ahad (24/8/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen meminta agar hak-hak anak jangan diabaikan.
Mengingat, setiap anak yang belum berusia 18 tahun memiliki berbagai hak yang harus dipenuhi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Ada banyak anak terlantar di Medan. Seperti tidak sekolah, kesehatannya terganggu dan bahkan makannya pun gak jelas. Makanya, saya minta hak-hak anak itu jangan diabaikan," tegas Wong Chun Sen saat mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung, Ahad, 24 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, Wong Chun Sen pun mempertanyakan kepada masyarakar yang hadir, mengapa anak-anak harus dilindungi?.
"Karena sudah banyak kasus yang terjadi yang merugikan dan bahkan menghilangkan hak si anak itu. Berdasarkan data, sebanyak 195 kasus untuk anak dan sebanyak 7600 siswa yang putus sekolah. Makanya dibuatlah Perda ini, agar hak-hak anak dapat dipenuhi," paparnya.
Lebih lanjut Wong Chun Sen menambahkan, Perda tersebut dibuat sesuai dengan Undang- undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentant Sistem Peradilan Anak. Peraturan Pemerintay Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dan lainnya.
"Yang jadi pertanyaan adalah, apa yang dimaksud dengan anak?," tanya Wong.
Ketua DPRD Kota Medan itu pun menjelaskan, pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk juga anak yang masih di dalam kandungan.
Di dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak itu banyak menjelaskan tentang beberapa pengertian yang berkaitan dengan anak.
Seperti pengertian anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang menjadi korban tindak pidana, pelaku atau pun saksi.
"Inilah bentuk kepedulian kami di DPRD Kota Medan dalam melindungi anak-anak di Kota Medan," ujarnya.
Dalam Perda yang terdiri dari 13 bab dan 64 pasal itu juga menjelaskan tentang sistem informasi data anak yang diperlukan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Seperti data anak yang baru lahir, anak yang baru meninggal atau yang dibawa orangtuanya pindah.
Dalam Perda itu juga menjelaskan tentang pengertian perkawinan anak.
"Ada pula anak-anak tapi sudah kawin. Padahal sudah jelas, yang namanya anak-anak itu adalah masih di bawah 18 tahun. Inilah yang membuat banyaknya terjadi perceraian dini," katanya.
Begitu juga dengan eksploitasi anak. Hal ini dapat merugikan tumbuh kembang anak. Selain itu, eksploitasi juga dapat membahayakan keselamatan anak dan menghilangkan hak anak.
"Hal-hal seperti itulah yang membutuhkan payung hukum. Agar, anak-anak itu tetap mendapatkan haknya, sesuai harkat dan martabat bangsa," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Wong Chun Sen menyayangkan tidak hadirnya perwakikan Dinas Sosial di acara Sosper itu.
"Padahal, kehadiran Dinas Sosial itu penting di Sosper ini, agar bisa menjelaskan tentang program-program mereka terkait perlindungan anak di acara ini," pungkasnya. (dicky)