![]() |
| Foto: Istimewa |
Agiodeli.id - Sebuah bangunan berlantai 3 yang dalam proses pembangunan di Jalan Karya Jaya No. 224, Lingkungan IV, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor diduga melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.
Informasi yang dihimpun di lokasi pembangunan, gedung yang diduga milik EK ini didirikan dengan PBG No. SK-PBG- 127111-13012025-004 tertanggal 13 Januari 2025, telah banyak melakukan pelanggaran RDTR.
Adapun beberapa sisi yang dilanggar dalam proses pembangunan tersebut antara lain, garis sempadan Jalan Karya Wisata, garis sempadan Gang Pipa, Rencana pelebaran Gang Pipa dan Rencana Gang Kebakaran.
Selain itu, bangunan yang saat ini dalam proses pembangunan tersebut juga melanggar kelebihan bangunan di sisi depan dan sisi samping bangunan.
Berdasarkan data yang didapat, sebelumnya pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan merobohkan bangunan yang melanggar RDRT tersebut.
Namun, hingga saat ini pihak pemilik bangunan gedung tersebut, masih tetap melakukan aktifitas pekerjaan dan tidak mengindahkan surat yang dilayangkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Akibat dari tindakan melanggar hukum ini, Pemko Medan sendiri jelas dirugikan dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dengan tidak mentaati PBG No. SK-PBG- 127111-13012025-004 tertanggal 13 Januari 2025 yang dimiliki bangunan di Jalan Karya Jaya No. 224 Medan Johor tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marbalayana ST, M.Si ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu, 6 Agustus 2025, belum menjawab pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan.
