
Penandatanganan Kesepakatan bersama
AgioDeli.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Kamis, 6 November 2025 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang bertujuan mengubah sampah perkotaan menjadi energi listrik. Dengan penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang dapat dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Masalah sampah merupakan perhatian serius, termasuk dari Pak Presiden terkait tata kota. Kita harus menanganinya dengan sungguh-sungguh,” ujar Bobby Nasution.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut mencatat, Kota Medan menghasilkan sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari. Jumlah sampah tersebut cukup untuk menyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya akan dibangun di TPA Terjun.
Bobby meminta seluruh pihak terkait, termasuk PDAM Tirtanadi dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), untuk menjalankan tugasnya secara maksimal agar proyek PSEL berjalan lancar. “Medan adalah salah satu dari 10 kota penerima program ini, jadi mari kita tindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyatakan kesiapannya menyuplai 400–600 ton sampah per hari ke PSEL dan berharap mendapat dukungan Pemprov Sumut dalam distribusi serta pengelolaan sisa sampah. “Sisa sampah akan kami kelola secara mandiri,” ujarnya. (*)