![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, dr. Dimas Sofani Lubis mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan TB. Simatupang, Medan, Minggu (7/12/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, dr. Dimas Sofani Lubis langsung menyahuti aspirasi warga saat mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jalan TB.Simatupang, Medan, Minggu (7/12/2025).
Dalam Sosialiasi Perda (Sosper) itu, dr. Dimas Sofani Lubis kembali mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Selain bisa menjadi sumber penyakit, membuang sampah sembarangan juga bisa dikenakan sanksi. Berupa, kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Hal ini sesuai dengan pasal 32 Perda Nomor 7 Tahun 2024 tersebut.
"Jadi, inti dari Perda ini adalah, kita tidak boleh membuang sampah sembarangan. Walau demikian, saya ingin mendengarkan langsung keluhan masyarakat di sini," papar politisi dari Fraksi Golkar itu.
Seolah tak mau membuang kesempatan, seorang warga pun langsung mengangkat tangan, menyampaikan keluhannya tentang sampah.
Siti Hajar, warga Gang Wakaf, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal mengaku kesal dengan orang-orang yang sering membuang sampah sembarangan.
"Saya jualan sarapan di depan Gang Wakaf. Setiap hari, ada saja orang yang membuang sampah di dekat jualan saya iti pak, sampai menumpuk sampahnya. Tolong lah pak," ujar Siti.
Menanggapi hal itu, dr. Dimas Sofani Lubis pun langsung menyahuti keluhan warga itu, dengan memberikan solusi yang terbaik.
"Ya sudah, nanti saya telepon lurah atau camatnya, agar dipasang spanduk dilarang membuang sampah di situ. Kalau lurah atau camatnya tidak mau, nanti pakai uang saya saja yang membuat spanduknya," ujarnya disambut dengan tepuk tangan yang meriah dari ratusan warga yang hadir.
Bagaimanapun, dr. Dimas kembali mengingatkan dampak lain membuang sampah sembarangan di acara Sosper itu. Seperti, sampah yany dibuang sembarangan akan masuk ke drainase dan menyebabkan aliran drainase tersumbat.
Akibatnya, ketika hujan deras, air dari drainase itu akan meluap ke badan jalan hingga menyebabkan banjir.
"Makanya, kita harus menjaga kebersihan drainase juga agar aliran airnya tidak tersumbat," paparnya.
Selain itu, dr. Dimas juga menyahuti keluhan warga tentang lampu jalan yang padam, tembok drainase yang ambruk hingga banjir yang kerap terjadi.
"Semua keluhan warga ini pasti saya perjuangkan. Saya akan berbuat semampu saya untuk masyarakat," pungkasnya. (dicky)
