Agiodeli.id - Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan menyetujui tentang perubahan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Berdasarkan perkembangan terbaru di tahun 2025-2026, perubahan atau perbaikan sistem kesehatan di kota medan dinilai masih perlu dilakukan, meskipun pemerintah telah mencapai prestasi universal health coverage (UHC). Namun, sampai saat ini, warga yang tercatat dalam program universal health coverage (UHC) yang iuran preminya bersumber dari APBD kota Medan, belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari petugas puskesmas maupun rumah sakit.
Hal ini disampaikan Janses Simbolon Ketua Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan, Selasa (10/02/2026).
Janses Simbolon menambahkan Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan. Oleh karena itu pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya Kota Medan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan menilai Berdasarkan permasalahan yang sering terjadi dimasyarakat terkait sistem kesehatan kota medan adalah perlunya perubahan / perbaikan antara lain , peningkatan kualitas layanan & keluhan masyarakat, masih terdapat keluhan masyarakat terkait pelayanan, adanya laporan masyarakat mengenai pelayanan rumah sakit yang dinilai kurang baik atau mempersulit pasien, meskipun ada jaminan UHC.
Terutama di puskesmas pembantu, di mana dilaporkan beberapa kasus dokter tidak berada di tempat , obat tidak tersedia, pasien menggunakan KTP program UHC sering terabaikan. Kemudian selama ini yang dikeluhkan warga, pihak rumah sakit menyatakan kamar rawat inapnya penuh untuk pasien UHC.
Namun, begitu diminta sebagai pasien umum, kamar dikatakan ada. Dan masih banyak permasalahan lain nya yang perlu diperhatikan terkait pelayanan kesehatan yang katanya sudah gratis tetapi tidak mudah dalam penerapannya.
Janses Simbolon menambahkan penggunaan fasilitas kesehatan umum milik pemerintah terus menurun dan semakin banyak masyarakat memilih fasilitas kesehatan yang disediakan pihak swasta, walaupun pemerintah sudah menyiapkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) disetiap kecamatan.
Tentu, salah satu penyebab utama, dikarenakan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dimiliki dan dikelola pemerintah jauh di bawah pelayanan dan fasilitas yang dimiliki rumah sakit swasta. Oleh karena itulah, perubahan perda ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan, sehingga kecenderungan masyarakat lebih memilih menggunakan pelayanan kesehatan yang disiapkan pemerintah. (dicky)
