![]() |
| Fraksi PSI DPRD Medan. |
Agiodeli.id - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026), saat penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan, yang dibacakan oleh anggota Fraksi PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, S.E., S.H., M.H.
Dalam pandangan Fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung menyampaikan bahwa perubahan Perda Sistem Kesehatan merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang ada telah berusia 14 tahun. Sementara itu, tantangan kesehatan masyarakat terus berkembang pascapandemi, seiring kemajuan teknologi kesehatan dan kompleksitas demografi Kota Medan.
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan keharusan agar pelayanan kesehatan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Henry Jhon Hutagalung.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau secara merata, khususnya di tingkat Puskesmas sebagai layanan dasar masyarakat. Selain itu, pembiayaan seluruh upaya kesehatan juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah demi menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.
Henry Jhon Hutagalung turut menyoroti masih lemahnya sistem rujukan layanan kesehatan antara Puskesmas dan rumah sakit yang dinilai kerap merugikan pasien.
Menurutnya, Perda yang baru perlu mengamanatkan sistem rujukan terintegrasi berbasis digital agar hambatan administratif tidak lagi menjadi kendala bagi masyarakat. (dicky)
