-->

Polemik Masjjid di Komplek Veteran, Musa Rajekshah : Wakaf Secara Hukum Tidak Mudah Berpindah

Editor: dicky irawan author photo
Musa Rajekshah mengunjungi Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran, Jumat (6/3/2026). (Foto : ist)

Agiodeli.id - Anggota DPR RI Musa Rajekshah mengunjungi Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran, Dusun 8, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 6 Maret 2026. 

Masjid ini, diketahui tengah berkonflik terkait permasalahan penggusuran oleh pihak pengembang perumahan. Menurut informasi dari pengurus masjid, lahan dari bangunan ini merupakan tanah yang diwakafkan. 

Atas hal tersebut, pengurus masjid dan jemaah menolak untuk digusurnya masjid, karena sudah bertahun-tahun menjadi tempat untuk beribadah. 

Kedatangan Musa Rajekshah ke lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran mengenai konflik yang sempat memanas beberapa waktu lalu. 

Setiba di lokasi, pria yang karib disapa Ijeck ini langsung disambut oleh pengurus masjid dan jemaah. Di masjid ini juga Ijeck melaksanakan salat Jumat berjemaah. 

Ijeck mengaku beberapa hari lalu, baru mengetahui permasalahan konflik lahan pada masjid tersebut. Karena rasa penasaran untuk mengetahui permasalahan ini, Ijeck mendatangi Masjid Al Ikhlas. 

"Saya juga baru tahu ini ada masalah seperti ini. Beberapa waktu hari lalu saya berkomunikasi dengan kapolrestabes Medan. Karena Allah kita hadir di sini, dan karena Allah kita berjuang," ucap Ijeck, dalam keterangan persnya, Sabtu 7 Maret 2026. 

Sebelum tiba di lokasi, Ijeck juga menyempatkan untuk menghubungi Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvjin Simanjuntak dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. 

"Saya juga sudah menghubungi Bupati Deliserdang untuk mencari kebenaran mengenai masalah masjid ini, dan Pak Bupati bersama dengan Pak Kapolrestabes Medan mendukung serta menyampaikan salam kepada para jemaah," katanya. 

Bagi Ijeck, masjid adalah rumah Allah. Di mana, tempat jemaah untuk melaksanakan ibadah serta memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jika tanah ini merupakan wakaf, artinya tidak bisa serta merta digusur, harus melalui proses yang telah tertera pada Kementerian Agama. 

"Masjid adalah rumah Allah. Wakaf secara hukum tidak mudah berpindah, tidak semudah itu juga memindahkan, dan harus ada persetujuan dari Kementerian Agama," paparnya. 

Ijeck sendiri belum mengetahui, siapa pihak pengembang yang sampai tega akan menggusur rumah ibadah. Namun, jika kebenaran terungkap, dirinya bersama dengan jemaah siap mendukung masjid tetap berdiri. 

Tak tau saya siapa pengembangnya tapi jangan suka-suka memindahkan masjid. Di sini sama-sama berjuang agar masjid ini agar tetap berdiri. Walaupun tidak ada masyarakat tapi jangan berpindah masjid ini," paparnya. (dicky)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com