![]() |
| Rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026). ( foto : ist) |
Agiodeli.id – Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dipercepat.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah larangan rumah sakit menolak pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan dan UHC.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB, Romauli Silalahi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026).
“Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Romauli.
Fraksi menilai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan masih tinggi. Mulai dari kamar rawat inap penuh, pelayanan lambat, hingga obat tidak tersedia.
Karena itu, dalam revisi Perda nanti Fraksi Hanura-PKB juga mengusulkan penguatan sistem rujukan berjenjang, optimalisasi Puskesmas, pemberdayaan klinik swasta mitra BPJS, serta kebebasan masyarakat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa aturan yang kaku.
“Ranperda perubahan Perda Sistem Kesehatan harus segera disahkan agar pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik dan merata,” pungkas Romauli. (dicky,)
