-->

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung : LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Editor: dicky irawan author photo
Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu didampingi Koordinator AKDA Liston Hutajulu usai mengisi kuliah umum di Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (26/6/2026). (Foto : ist)

Agiodeli.id – Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera bersikap tegas dan berpihak pada keadilan. Ia meminta LLDIKTI tidak tunduk pada kepentingan yayasan dalam konflik internal Universitas Darma Agung sejak 2025. 

Desakan itu disampaikan Adian usai menerima laporan dari Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) yang mewakili mahasiswa, dosen, dan pegawai UDA. 

Ia menyampaikannya kepada wartawan usai kuliah umum di Universitas Sumatera Utara, Jumat (26/9/2026).

Adian menyoroti sikap abai LLDIKTI yang disebutnya membuat hak dasar sivitas akademika UDA terabaikan. Berdasarkan laporan AKDA, ada 300 calon wisudawan yang sudah lunas ke yayasan lama, namun kembali ditagih oleh Yayasan Perguruan Darma Agung yang baru. Padahal Dirjen Kemdiktisaintek sebelumnya sudah menegaskan tidak boleh ada pungutan di luar biaya wisuda.

“Kenapa belum ada tindakan apapun dari LLDIKTI terhadap pihak kampus maupun yayasan sehingga mahasiswa, dosen dan pegawai tidak mendapatkan hak dasar mereka,” tegas Adian. 

Selain persoalan wisuda, LLDIKTI juga dinilai lambat merespons kesulitan dosen mengurus Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai syarat sertifikasi, serta gaji dan THR pegawai UDA yang belum dibayar.

Karena itu, Adian meminta Kemdiktisaintek melalui LLDIKTI menegakkan kebijakan, bukan tunduk pada yayasan. “Harusnya LLDIKTI berani ambil sikap tegas jika ada yayasan pengelola kampus mengabaikan kebijakan yang harus dijalankan,” ujarnya.

Koordinator AKDA Liston Hutajulu menyebut pihaknya telah mengirim laporan ke Mendiktisaintek dan menyurati Komisi X DPR RI. Laporan itu berisi 8 poin tuntutan AKDA, antara lain: penyelesaian homebase dosen pasca Yayasan AHU 2025, pencairan BKD, kejelasan status ijazah Agustus 2025, penghentian penagihan ganda ke mahasiswa, klarifikasi status Gedung UDA, serta pembayaran gaji, THR, dan kepastian status pegawai.

“Mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban konflik maupun dualisme. Kepastian pendidikan, perlindungan hak pendidik, dan kesejahteraan pegawai harus jadi prioritas,” kata Liston.

AKDA mendesak Yayasan, LLDIKTI, dan pemerintah segera mengambil langkah konkret secara adil, transparan, dan sesuai hukum. (Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com