-->

Desil Jangan Jadi Palu Hakim, Edi Saputra: Warga Miskin Tak Boleh Kalah oleh Data yang Kaku

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S T saat menggelar Sosper Nomor 3 Tahun 2021 di Jalan Rawa Cangkuk III, TSM II, Medan Denai, Sabtu (18/7/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Agiodeli.id — Perbedaan kondisi ekonomi antar daerah, jejak transaksi dan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan dikhawatirkan membuat warga yang masih membutuhkan justru terlempar ke desil lebih tinggi

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, meminta pemerintah pusat mengevaluasi penerapan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN agar tidak merugikan masyarakat yang kondisi kehidupannya berbeda dengan hasil pemeringkatan dalam sistem.

Menurut Edi, kehadiran DTSEN perlu didukung sebagai upaya membangun data sosial ekonomi yang lebih terpadu dan memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah. Namun, penerapannya tidak boleh terlalu kaku dan mengabaikan kondisi nyata masyarakat di setiap daerah.

Hal itu disampaikan Edi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu, 18 Juli 2026.

“Desil harus menjadi alat untuk menemukan masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi palu hakim yang langsung memutuskan seseorang mampu atau tidak mampu hanya berdasarkan data di dalam sistem,” kata Edi.

Kondisi Kemiskinan Setiap Daerah Tidak Sama

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S T berpose bersama warga saat menggelar Sosper Nomor 3 Tahun 2021 di Jalan Rawa Cangkuk III, TSM II, Medan Denai, Sabtu (18/7/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Edi menilai penggunaan peringkat kesejahteraan secara nasional harus tetap mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarkabupaten, kota, dan provinsi.

Biaya hidup, harga kebutuhan pokok, tingkat penghasilan, kesempatan kerja, pola pekerjaan, serta beban keluarga tidak sama di setiap wilayah. Pendapatan yang dianggap mencukupi di suatu daerah belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang tinggal di daerah dengan biaya hidup lebih tinggi.

BPS menjelaskan bahwa desil menunjukkan posisi relatif keluarga dalam distribusi kesejahteraan nasional. Artinya, masyarakat dibandingkan dengan keluarga lain di seluruh Indonesia, bukan hanya dengan warga di kabupaten atau kotanya sendiri. 

“Indonesia sangat luas dan kondisi masyarakatnya berbeda-beda. Sistem nasional tidak boleh menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Edi.

Menurutnya, pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, dan pendamping sosial harus memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengajukan koreksi berdasarkan keadaan faktual warga.

Utang Jangan Dibaca sebagai Kekayaan

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S T saat menggelar Sosper Nomor 3 Tahun 2021 di Jalan Rawa Cangkuk III, TSM II, Medan Denai, Sabtu (18/7/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Edi mengungkapkan, sejumlah warga mempertanyakan alasan mereka ditempatkan pada desil yang lebih tinggi, meskipun kehidupan sehari-harinya masih tergolong sulit.

Di tengah masyarakat berkembang kekhawatiran bahwa riwayat tabungan, transfer dalam jumlah tertentu, pinjaman daring, pembiayaan usaha seperti PNM Mekaar, maupun transaksi belanja melalui aplikasi ikut memengaruhi pemeringkatan kesejahteraan.

Edi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka sumber data, indikator, dan mekanisme penghitungan yang digunakan agar masyarakat tidak terus menduga-duga.

“Uang yang pernah masuk ke rekening belum tentu merupakan pendapatan atau kekayaan. Bisa saja uang pinjaman, modal usaha, bantuan keluarga, pembayaran utang, atau hasil menjual barang untuk memenuhi kebutuhan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa warga yang meminjam uang belum tentu berada dalam kondisi ekonomi yang baik. Dalam banyak keadaan, masyarakat justru berutang karena tidak memiliki modal atau sedang terdesak kebutuhan.

“Utang jangan dibaca sebagai kekayaan. Orang yang meminjam bisa saja sedang berjuang mempertahankan usaha kecil dan memenuhi kebutuhan keluarganya,” tegas Edi.

Demikian pula dengan belanja daring. Aktivitas tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai ukuran kesejahteraan karena masyarakat dapat membeli kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi untuk memperoleh harga lebih murah, potongan harga, atau pembayaran secara cicilan.

BPS menyebut pengelompokan kesejahteraan menggunakan banyak indikator secara bersamaan, antara lain identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi tempat tinggal, sanitasi, kepemilikan aset, dan kepemilikan usaha. Dengan demikian, satu jenis transaksi atau satu data administratif tidak semestinya dipahami sebagai penentu tunggal desil. 

Status “Wiraswasta” Belum Tentu Berarti Mapan

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S T saat menggelar Sosper Nomor 3 Tahun 2021 di Jalan Rawa Cangkuk III, TSM II, Medan Denai, Sabtu (18/7/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Selain jejak transaksi, Edi turut menyoroti status pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan KTP.

Menurutnya, banyak warga tercatat sebagai “Wiraswasta”, padahal hanya menjalankan usaha kecil, berjualan tidak tetap, menjadi pedagang keliling, bekerja serabutan, atau memperoleh penghasilan harian yang tidak menentu.

“Jangan membaca kata ‘wiraswasta’, lalu langsung membayangkan orang tersebut mempunyai perusahaan dan penghasilan besar. Pedagang kecil di depan rumah juga bisa tercatat sebagai wiraswasta,” katanya.

Istilah wiraswasta dinilai terlalu luas apabila dibaca tanpa melihat skala usaha, jumlah pendapatan, kestabilan pekerjaan, aset yang dimiliki, dan jumlah anggota keluarga yang harus ditanggung.

“Pemilik perusahaan dan penjual makanan kecil sama-sama dapat tertulis wiraswasta, tetapi kemampuan ekonominya sangat jauh berbeda. Sistem harus mampu membedakan keadaan tersebut,” ujar Edi.

Ia juga menyoroti status “Mengurus Rumah Tangga” yang banyak tercantum pada dokumen kependudukan perempuan.

Menurutnya, status itu hanya menjelaskan kegiatan utama seseorang dan bukan bukti bahwa keluarganya memiliki penghasilan yang cukup. Seorang ibu rumah tangga dapat tidak mempunyai pendapatan sendiri, bergantung pada suami yang bekerja serabutan, menjadi orang tua tunggal, atau menanggung anak dan anggota keluarga yang sakit.

“Jangan hanya membaca satu kata dalam KK, kemudian menyimpulkan keluarga tersebut tidak layak dibantu. Harus diperiksa penghasilan sebenarnya, kondisi rumah, jumlah tanggungan, kestabilan pekerjaan, dan beban hidup sehari-hari,” tegasnya.

Edi juga mengingatkan bahwa data pekerjaan dalam dokumen kependudukan sering kali belum mengikuti perubahan kondisi warga. Ada orang yang dahulu memiliki usaha, tetapi usahanya sudah tutup. Ada pula yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan, tetapi kemudian kehilangan pekerjaan.

“Kondisi ekonomi seseorang dapat berubah dalam hitungan bulan. Data lama jangan terus dipakai untuk menilai kehidupannya hari ini,” katanya.

BPS Akui Ada Perbedaan dengan Temuan Lapangan

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S T saat menggelar Sosper Nomor 3 Tahun 2021 di Jalan Rawa Cangkuk III, TSM II, Medan Denai, Sabtu (18/7/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Edi menilai kebutuhan akan mekanisme koreksi bukan sekadar kekhawatiran masyarakat.

Dalam Laporan Kinerja BPS Tahun 2025, disebutkan adanya potensi exclusion error, yaitu warga yang berada di luar desil yang dipersyaratkan, tetapi berdasarkan kondisi lapangan sebenarnya layak memperoleh program pemerintah.

BPS juga menemukan perbedaan antara hasil pemeringkatan DTSEN dengan hasil verifikasi lapangan dan pengawasan. Karena itu, BPS mendorong peningkatan kualitas variabel, kelengkapan informasi, serta penggunaan kondisi riil sebagai bahan pertimbangan.

“Kalau hasil sistem berbeda dengan kenyataan di lapangan, jangan masyarakat yang langsung dikorbankan. Data dan sistemnya yang harus diperiksa kembali,” ujar Edi.

Ia meminta pemerintah menyediakan mekanisme keberatan yang sederhana, cepat, dan transparan. Setiap warga yang mengajukan koreksi harus memperoleh bukti pengajuan, informasi tahapan pemeriksaan, serta kepastian mengenai hasilnya.

“Jangan hanya menyuruh masyarakat mengajukan perubahan, tetapi setelah itu mereka tidak mengetahui sampai di mana prosesnya. Harus ada kepastian dan batas waktu penyelesaian,” katanya.

Adminduk Harus Benar dan Terkini

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S T saat menggelar Sosper Nomor 3 Tahun 2021 di Jalan Rawa Cangkuk III, TSM II, Medan Denai, Sabtu (18/7/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Dalam kegiatan tersebut, Edi juga menjelaskan secara ringkas pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar pelayanan publik.

Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 mengatur pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, serta sistem pendukung pelayanan administrasi kependudukan. 

Masyarakat diminta memeriksa kesesuaian NIK, nama, alamat, status perkawinan, susunan keluarga, dan pekerjaan dalam KK maupun KTP. Buku nikah perlu ditindaklanjuti dengan pembaruan status perkawinan, sedangkan warga yang berpindah domisili harus mengurus surat pindah.

Edi turut menyoroti warga berstatus unregister atau yang dikenal masyarakat sebagai penduduk “nol data”. Warga dalam kondisi tersebut perlu memperoleh pendampingan agar dapat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.

Melalui Rumah Peduli Edi Saputra, ST, di Jalan Mandala By Pass Nomor 90, masyarakat selama ini memperoleh pendampingan pengurusan KK, KTP, surat pindah, pembaruan status pekerjaan, sinkronisasi NIK, serta penyelesaian berbagai persoalan administrasi kependudukan.

Camat Medan Denai Tekankan Perlindungan Sosial dan IKD

Camat Medan Denai, Yogi Prayoga, S.IP saat memberikan kata sambutan saat Sosper Nomor 3 Tahun 2021 yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T di Jalan Rawa Cangkuk III, TSM II, Medan Denai, Sabtu (18/7/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara dibuka oleh Lurah Tegal Sari Mandala II, Julia Prihartati, S.H.

Kegiatan ditutup oleh Camat Medan Denai, Yogi Prayoga, S.IP, yang turut menyampaikan penjelasan mengenai perlindungan sosial, sistem desil, dan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Turut hadir seluruh kepala lingkungan se-Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat kecamatan dan kelurahan, undangan masyarakat, serta warga yang memperoleh pendampingan administrasi kependudukan melalui Rumah Peduli Edi Saputra, ST.

Edi berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi penerapan sistem desil agar lebih terbuka, adaptif, dan mampu membaca perbedaan kondisi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Data harus mengikuti keadaan manusia, bukan manusia yang dipaksa menerima data yang tidak sesuai dengan kenyataan hidupnya,” pungkas Edi. (Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com