-->

dr. Dimas Sofani Lubis: Warga Medan Wajib Dapat Akses Kesehatan Tanpa Terkecuali

Editor: Dicky author photo
Anggota DPRD Kota Medan, dr.Dimas Sofani Lubis mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pembangunan, Medan Selayang, Minggu (6/9/2026). (Foto : agiodeli.id/Dicky)

Agiodeli.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, dr. Dimas Sofani Lubis, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Minggu.(6/9/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, dr. Dimas menegaskan komitmennya agar seluruh warga Kota Medan mendapatkan akses kesehatan tanpa terkecuali.

“Intinya, tidak ada lagi masyarakat Medan kalau mau berobat tidak bisa. Sekarang, semua masyarakat Kota Medan harus bisa berobat dan gratis,” tegas dr. Dimas.

Politisi muda ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan perlindungan sosial. Ia meminta warga melapor langsung kepadanya jika masih ada anak usia sekolah yang putus sekolah.  

“Selain itu, tidak ada lagi masyarakat yang tidak sekolah. Kalau ada yang tidak sekolah, lapor kepada saya,” ujarnya.

Terkait Bansos, dr. Dimas meminta warga Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PKH untuk segera melapor. Ia juga mengingatkan warga yang terjerat judi online agar menyelesaikan persoalannya terlebih dahulu.  

Anggota DPRD Kota Medan, dr.Dimas Sofani Lubis mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pembangunan, Medan Selayang, Minggu (6/9/2026). (Foto : agiodeli.id/Dicky)

“Kalau masih ada masalah seperti terkait Judol, bereskan dulu masalahnya. Kalau sudah beres dan belum mendapatkan Bansos, silakan lapor kepada saya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, dr. Dimas mengingatkan warga untuk waspada terhadap peningkatan kasus Demam Berdarah di musim hujan.  

“Cara menghindari wabah demam berdarah, jangan buang sampah sembarangan, karena ini lagi musim hujan, membuat kotoran bisa nyangkut di parit,” ujarnya.  

Ia juga menyoroti kelangkaan vaksin rabies di Dinas Kesehatan Medan dan mengimbau warga agar menghindari anjing liar.

Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan status UHC di Kota Medan, dr. Dimas berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial.

Sementara itu, Relationship Officer BPJS Kesehatan Medan, Imamul Alim Nasution  menjelaskan, saat ini Kota Medan sudah berstatus UHC. 

“Seluruh masyarakat Kota Medan sudah terjamin kesehatannya oleh Pemko Medan. Jika BPJS non aktif, bisa gunakan KTP untuk berobat ke Puskesmas atau UGD Rumah sakit,” ujarnya.

Lurah Kelurahan Beringin, Irwansyah, S.E., M.M mengajak warga memanfaatkan sosialisasi Perda Sistem Kesehatan tersebut.

 “Kesehatan itu tergantung dalam diri kita. Intinya jangan lupa bahagia, penyakit pun bisa hilang. Saya juga mengingatkan agar jangan lupa daftar Parlinsos. Jangan nanti tidak dapat Bansos, Kepling yang disalahkan,” paparnya. (Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com