-->

Sidak Komisi 4 DPRD Medan, Depo Kontainer PT Mitra Jaya Bahari di Belawan Ternyata Tak Punya Izin Limbah B3 hingga SLF

Editor: Dicky author photo
Sidak rombongan Komisi 4 DPRD Medan ke PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026). (Foto : ist)

Agiodeli.id - Fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Medan membongkar borok pengelolaan depo kontainer di Belawan.

Saat sidak ke PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026), dewan menemukan perusahaan logistik yang memiliki Isotank Depo pembersih cairan kimia itu ternyata beroperasi tanpa izin lengkap.

Temuan paling fatal, perusahaan tersebut *tidak memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tidak punya Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah, hingga tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

Sidak dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Endar Harahap, Perkimcikataru, Satpol PP, Dishub, Damkarmat, hingga pihak kecamatan dan kelurahan.

Perwakilan DLH Kota Medan, Endar Harahap menyebut kelalaian PT Mitra Jaya Bahari sudah keterlaluan.

"Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit. Ini sudah melanggar ketentuan," ujar Endar.

Ia menjelaskan, perusahaan juga wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan emisi karena menggunakan genset dan SLO pembuangan air limbah.

Hal senada disampaikan perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarizi yang memastikan perusahaan belum memiliki SLF. Padahal SLF wajib untuk menjamin 4 aspek: Keselamatan (struktur kuat, anti kebakaran, penangkal petir), Kesehatan (ventilasi, cahaya, sanitasi), Kenyamanan dan Kemudahan (akses evakuasi, disabilitas). Jika belum punya, bisa ditindak.

Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri juga menyoroti tidak adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Aktivitas truk kontainer yang keluar masuk dinilai memicu kemacetan di depan perusahaan.

"Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya," ujar Lela.

Jusuf Ginting Suka mempertanyakan kewajiban CSR perusahaan yang dinilai minim kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

"Pihak perusahaan hendaknya menjalankan kewajiban CSR nya," ucapnya.

Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak mendesak perusahaan segera melengkapi perizinan dan bahkan mempertanyakan izin Air Bawah Tanah (ABT) karena operasional pencucian isotank membutuhkan air dalam jumlah besar.

"Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air pencucian isotank," ungkapnya.

Menanggapi temuan itu, pihak perusahaan PT Mitra Jaya Bahari yang diwakili Nilawati hanya berjanji akan mengurus semua perizinan yang diminta.

"Berupaya mengurus dan memenuhi segala perizinan yang ditetapkan," katanya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com