![]() |
| Kuasa hukum dari Kantor Hukum Benson Gurusinga SH MH & Partners saat di kantor KPUM di Jalan Sisimangaraja Medan, Kamis (1/10/2026). |
Agiodeli.id - Anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Arjunaidi Ginting meminta Pengurus KPUM yang diketuai Mohon Diri Hasibuan untuk memberikan klarifikasi secara tertulis terkait isi laporan yang tertuang dalam tahun buku Rapat Anggota Tahunan (RAT), khususnya tahun 2024 dan 2025.
Sebab, dari buku laporan RAT 2025 yang diterimanya pada Selasa (29/9/2026), terhadap isi laporan RAT 2025 tidak ditandatangani oleh 2 pengurus dan Ketua Pengawas KPUM serta adanya perbedaan jumlah uang kas antara laporan pada RAT 2024 dan 2025.
Surat permintaan klarifikasi tersebut disampaikan Arjunaidi Ginting melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Benson Gurusinga SH MH & Partners ke kantor KPUM di Jalan Sisimangaraja Medan, Kamis (1/10/2026).
"Ya, hari ini kami selaku kuasa hukum dari Arjunaidi Ginting yang saat ini tercatat sebagai anggota KPUM menyampaikan secara langsung surat permintaan klarifikasi kepada Pengurus KPUM. Sebab, sebagai anggota klien kami melihat beberapa kejanggalan dalam buku RAT 2025 yang diterimanya pada Selasa (29/9/2026)," kata Benson Casanova SH MH didampingi Andi Hakim SH MH dan S Mandala Gurusinga SH SE MKn.
Adapun isi materi yang disampaikan dalam surat permintaan klarifikasi tersebut adalah soal adanya 2 pengurus serta Ketua Pengawas KPUM yang tidak menandatangani buku laporan RAT 2025.
"Ini kan aneh, kenapa buku RAT 2025 bisa dicetak serta undangan pelaksaan RAT 2025 juga disebar sedangkan ada 2 pengurus dan Ketua Pengawas tidak menandatangani buku tersebut," katanya.
Selain itu, katanya, dari isi buku laporan RAT 2025 itu juga dilihat adanya perbedaan jumlah uang yang merupakan kas KPUM antara yang dilaporkan pada RAT 2024 yang digelar pada 31 Desember 2025 dengan buku laporan RAT 2025 yang dijadwalkan akan digelar pada 21 Oktober 2026 nanti.
"Disana (buku laporan RAT 2025) tertulis bahwa uang kas itu sebesar Rp1,211 miliar. Sedangkan di RAT 2024 dituliskan uang kas itu sebesar Rp3,46 miliar. Selisih uang ini lah yang menjadi dasar permintaan klarifikasi secara tertulis dari pengurus KPUM termasuk 7 rekening Bank yang dilaporkan menjadi tempat uang tersebut disimpan," katanya.
Soal pertanyaan 7 rekening bank yang dilaporkan oleh pengurus KPUM ini sebelumnya sudah dipertanyakan langsung oleh Arjunaidi Ginting, namun hingga hari ini jawaban dari pengurus tidak kunjung diterimanya.
*Sehingga agar mendapatkan informasi secara transparan dan terbuka. Makanya hari ini secara tertulis klien kami menyampaikan surat permintaan secara tertulis dan klarifikasi dari pengurus KPUM termasuk menunjukkan fotokopi buku tabungan 7 bank yang disebut sebagai tempat penyimpanan kas koperasi itu," tegasnya.
Tenggat Waktu 1x24 Jam
Untuk mendapatkan surat kalrifikasi itu, katanya, Arjunaidi Ginting memberikan batas waktu hingga 1x24 jam sejak surat permintaan klarifikasi itu disampaikan pada hari ini (Kamis 1/10/2026).
Jika dengan batas waktu itu pengurus tidak mengirimkan surat pernyataan tersebut maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan uang kupoerasi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sebenarnya kalo memang isi buku laporan RAT 2024 dan 2025 benar. Tidak sulit bagi pengurus untuk menunjukkannya. Itu kalo benar, tapi kalo tidak ya mungkin anggota koperasi lah yang bisa menafsirkan itu," katanya sembari menyebut akan melaporkan pengurus KPUM ke APH dalam waktu dekat.
Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Mandala S Gurusinga menambahkan koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan bersama oleh anggota dan pengurus. Karena itu, menurutnya, kedatangan mereka merupakan bagian dari upaya anggota untuk mendapatkan penjelasan mengenai hak-haknya.
"Kami mewakili anggota. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki bersama, terdiri dari anggota dan pengurus. Kedatangan kami untuk menanyakan hak-hak para anggota dan meminta klarifikasi. Kami berharap semuanya dapat dilakukan secara transparan," ujarnya.
Ia juga menilai pengurus KPUM semestinya memastikan adanya pelayanan kepada anggota, termasuk ketika anggota ingin mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi.
"Kalau namanya koperasi, tentu ada pengurus dan ada Ketua Umum. Kalau memang sedang ada rapat, seharusnya tetap ada pihak yang bisa mewakili untuk bertemu dengan kami dan memberikan pelayanan kepada anggota," pungkasnya. (Dicky)
