agiodeli.com – Calo PNS diringkus petugas Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Dalam modusnya, pria berinisial IED (42) mengaku bisa membantu memasukkan orang menjadi PNS di Kemenkumham.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup ratusan juta dari para korbannya yang berjumlah belasan orang. Kini IED pun harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku ditangkap, atas laporan dari salah satu korbannya Sangap Daulay. Sebelum diringkus, pelaku sempat menjadi DPO karena melarikan diri setelah menipu para korbannya.
“Ada 14 orang korban. Ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya,” ujar AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (17/11/2021).
IED diringkus di Kota Medan. Selama ini ia bersembunyi dengan mengontrak rumah di Kota Medan. Ia ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
Bermula pada Sabtu tanggal 02 Desember 2019, saat korban mendapatkan kabar bahwa pelaku bisa membantu meloloskan orang untuk masuk PNS di Kemenkumham.
Korban pun mendatangi kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Korban menyerahkan berkas serta uang tunai Rp 150 juta. Setelah menerima uang tersebut, pelaku memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditanda
tangani olehnya.
“Kemudian sekitar tiga bulan, korban menghubungi terangka untuk menanyakan perkembangan masalah penerimaan CPNS tersebut. Ia menjawab agar pelapor bersabar karena penerimaan tersebut sedang dalam pengurusan,” jelas AKBP Roman.
Pada tanggal 6 Februari 2020 pelaku sempat menghubungi korbam dan meminta agar dikirimi uang sejumlah Rp. 5 juta untuk biaya penyesuaian Ijazah calon CPNS yang diurusnya.
Korban pun mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku. Namun hingga Maret 2020 tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku. Korban yang merasa tertipu kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020.
“Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (dirga)