Libatkan Abang Kandung, Begini Alur Kasus Bupati Langkat hingga Terjaring OTT

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur kasus Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 18 Januari 2022.

Melalui Wakil Ketua Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022), KPK tak hanya mengungkap alur kasus Bupati Langkat Periode 2019-2024 itu. Setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam, KPK juga menegaskan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

“Bupati dan empat orang lainnya, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, yang merupakan orang kepercayaan Terbit, serta saudara kandungnya, Iskandar Peranginangin dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ghufron menjelaskan, OTT tersebut berawal informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati yang memiliki harta hampir Rp100 miliar tersebut. Bersama Iskandar, Terbit mengatur pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah kekuasaannya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Cana, demikian sapaan akrab Terbit Rencana, memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar. Koordinasi untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Iskandar, Kepala Desa yang Juga Abang Kandung Bupati Langkat

Selain berstatus abang kandung sang Bupati, di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Iskandar juga menjabat Kepala Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala. Ada dugaan, mereka yang ingin menang proyek harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Peranginangin. Kontraktor ini memenangkan proyek senilai Rp 4,3 miliar.

Sementara, perusahaan milik Iskandar langsung mengerjakan beberapa proyek lainnya. KPK menduga, jumlah fee dari Muara untuk Terbit mencapai Rp786 juta.

Dugaan KPK, lanjut Ghufron, Terbit tidak menerima secara langsung uang fee proyek. Dia menggunakan tangan Iskandar dan tiga swasta yang juga orang kepercayaannya, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Jika Terbit berstatus tersangka penerima suap, maka Muara berstatus tersangka pemberi suap. “KPK berharap tangkap tangan ini memberikan efek jera,” ujar Ghufron.

Dalam dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/1/2022), KPK menghadirkan Terbit Rencana Peranginangin dan tersangka lainnya. Namun, Terbit memilih bungkam sampai KPK menggiringnya ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Penahanan terhadap Terbit terhitung sejak 19 Januari 2022 hingga 7 Februari 2022. KPK bisa memperpanjang lamanya masa penahanan itu, demi kepentingan penyidikan. (indra)

Baca Juga: Detik-Detik KPK Boyong Bupati Langkat

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com