Miliki Senpi, Anak Anggota DPRD Tapsel Diringkus

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com– RSS warga Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi di Pos Lantas polisi, Desa Hapesong, Rabu (19/1/2022) karena memiliki senjata api tanpa izin. Pelaku diketahui anak anggota DPRD Tapsel.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, 1 unit senjata api genggam rakitan serta amunisi sebanyak 4 butir. Menurut informasi polisi, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang memiliki senpi.

Selanjutnya, Selasa (18/1/2022), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan terhadap aduan warga itu. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung mengetahui identitas pemilik senjata api illegal tersebut.

“Pada Rabu, Tim Ops Reskrim Polres Tapsel langsung mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim langsung menangkapnya saat duduk disalah satu warung tidak jauh dari Pos Lantas Polisi,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan.

Selain itu, Kapolres Tapsel juga menjelaskan kalau RRS merupakan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan. “Pemilik senjata api rakitan ini merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.”ujarnya

Berdasarkan penyelidikan sementara, senpi rakitan tersebut dibeli RR Siregar dari salah seorang warga asal Pulau Jawa dengan harga Rp1 juta. “Senpi itu dibelinya sejak Desember 2021 dan barangnya langsung diberikan kepadanya oleh penjual,” tuturnya. (don)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com