agiodeli.com – Seorang pria tewas dikeroyok pekerja bangunan. Para pelaku kesal lantaran korban nekat menggadai sepeda motor rekan mereka senilai Rp2 juta.
Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai Jumat (14/1/2022). Korbannya adalah Joel Hamdani alias Dani (33), warga Jalan Seroja Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sejumlah pekerja yang menangani proyek bangunan di sekitar kediaman korban duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Abdul Latif (36), warga Desa Tanjung Lenggang, Dusun Sejagat, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat; Boy Anju Oppusunggu (21), warga Desa Barumun Agro Sentosa, Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara; Suprapto Hariono (48), warga Pasar V Marelan Raya, Medan Labuhan; serta Maraden Silaban (48), warga Jalan Melinjo Gang Wijaya Kusuma, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Kota Binjai (berkas terpisah).
Dalam dakwaan yang ia bacakan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy menjelaskan perkara ini bermula Senin, 5 Juli 2021. Saat itu, Dani meminjam sepeda motor Honda Beat milik Arman (buron), yang berada di proyek bangunan Jalan Seroja Raya dalam rangka mengunjungi Abdul Latif.
Arman mulai gelisah setelah berjam-jam Dani tak kunjung kembali. Belakangan, setelah bertanya sana-sini, ia pun sadar kalau Dani sudah menggadaikan sepeda motor itu senilai Rp2 juta.
Sudah Seminggu Tak Pulang
Arman sempat pergi ke rumah orang tua Dani. Namun, ia justru dapat penjelasan bahwa Dani sudah sepekan tidak pulang ke rumah orang tuanya.
“Merasa keberatan, Arman bersama teman-temannya mencari keberadaan korban. Pada Selasa 6 Juli 2021 sekira pukul 02.00 WIB mereka berhasil menemukan korban di Simpang Pemda, Medan,” ungkap JPU dalam persidangan yang berlangsung melalui teleconference (online) itu.
Selanjutnya, rinci JPU lagi, korban mereka bawa ke proyek bangunan. “Pada saat itu Arman memaksa korban membayar uang tebusan gadai sepeda motornya. Namun, korban tidak mau. Terjadilah cekcok hingga para terdakwa melakukan penganiayaan,” beber JPU.
Usai melakukan penganiayaan, para terdakwa meninggalkan korban yang sudah tak meregang nyawa. Keluarga korban lantas membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.
JPU menandaskan, perbuatan para terdakwa terancam pidana sebagaimana aturan Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (donny)
Baca Juga: Seling Penahan Tiang Listrik Tewaskan Bocah 10 Tahun