Ayah yang Perkosa Anaknya di Tanjungbalai Ditangkap

Editor: B Warsito author photo
Ayah cabul di Tanjungbalai
Pelaku pencabulan dan perkosaan terhadap anak diboyong ke Mapolres Tanjungbalai. (ist)


agiodeli.id - Seorang pria ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. 

Kasat Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, aksi pelaku berinisial terungkap atas pengakuan korban ke ibu angkatnya. 

"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada tahun 2016 lalu. Pelaku membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan aksi bejatnya," jelas AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya yang diterima, Senin (14/2/2022). 

Perbuatan itu dilakuan pelaku ketika korban masih berusia 10 tahun. Tak hanya kali itu saja, pelaku juga mengulangi perbuatannya beberapa kali.

“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” papatlr AKP Eri.

Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan Sabtu (13/2/2022) dini hari pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 

"Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com