![]() |
| Salah satu platform low-cost green car/LCGC yang diperdagangkan di wilayah Nusantara. foto: dok bisnis.com |
agiodeli – Kinerja sektor otomotif diharap masih menjadi faktor penguat perekonomian nasional. Karenanya, pemerintah melanjutkan perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, yang ditetapkan 2 Februari 2022. PMK ini berisi
desain baru insentif, yang berkesesuaian dengan pemulihan
sektor otomotif ke depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan ini telah banyak
dimanfaatkan masyarakat kelas menengah seelama 2021.
Sehingga, mendorong
kinerja sektor otomotif yang memiliki dampak berantai dalam perekonomian
nasional.
"Dengan berlanjutnya insentif
PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan
terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada
level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di 2022," ungkap Febrio dalam
keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/2/2022), sebagaimana lansiran merdeka.com.
Insentif PPnBM DTP berlaku pada dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, kendaraan bermotor dengan harga maksimal Rp200 juta
untuk jenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (kendaraan Low-Cost Green Car/LCGC).
Mayoritas LCGC merupakan kendaraan
dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibanding mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang
memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021. Regulasi itu sendiri memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi
kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan
baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam
bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen.
Sehingga, PPnBM yang dibayar di kuartal pertama
hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan
kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc. Adapun harganya antara Rp200 juta – Rp250
juta. Segmen ini
mendapat diskon PPnBM 50 persen pada kuartal
pertama. Sehingga, konsumen membayar tarif PPnBM hanya
sebesar 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk
mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
"Karena pemulihan semakin kuat,
kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang
lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya
insentif," jelas Febrio.
Febrio mengatakan, insentif fiskal yang tajam dan terukur dapat
menjaga momentum pemulihan ekonomi. Perekonomian nasional melaju kuat hingga
triwulan IV, sebagaimana ditunjukkan pada tingkat pertumbuhannya pada triwulan
IV 2021, yakni 5,02 persen (yoy).
Laju perekonomian yang semakin kuat
ini perlu terus dipertahankan, bahkan
ditingkatkan. Beberapa sektor strategis masih memiliki ruang yang lebar untuk
pulih dan tumbuh lebih baik di periode yang akan datang. Peran insentif fiskal
selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tersebut, termasuk insentif
PPnBM DTP kendaraan bermotor.
Tingkat pertumbuhan perdagangan
kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada tahun 2020
menjadi tumbuh 12,1 persen pada 2021. Begitu juga dari sisi produksi, industri
alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian
meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.
"Kebijakan insentif PPnBM DTP
penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti
dengan peningkatan sisi supply," lanjut Febrio.
Dia mengatakan, kebijakan ini masih
seiring dengan kebijakan Pemerintah yang mendorong pengembangan penggunaan
mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal
ini sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Perpres ini menjadi
payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan
diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun
2019 dan perubahannya.
"Kelanjutan insentif PPnBM dalam
rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022.
Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target
jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan
yang semakin maju dan ramah lingkungan," tutup Febrio. (indra)
