-->

Pemerintah Lanjutkan Insentif untuk Sektor Otomotif, Ini Syaratnya

Editor: Redaksi AgioDeli.id author photo

 

Salah satu platform low-cost green car/LCGC yang diperdagangkan di wilayah Nusantara. foto: dok bisnis.com

agiodeliKinerja sektor otomotif diharap masih menjadi faktor penguat perekonomian nasional. Karenanya, pemerintah melanjutkan perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, yang ditetapkan 2 Februari 2022. PMK ini berisi desain baru insentif, yang berkesesuaian dengan pemulihan sektor otomotif ke depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan ini telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah seelama 2021. Sehingga, mendorong kinerja sektor otomotif yang memiliki dampak berantai dalam perekonomian nasional.

"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di 2022," ungkap Febrio dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/2/2022), sebagaimana lansiran merdeka.com.

Insentif PPnBM DTP berlaku pada dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, kendaraan bermotor dengan harga maksimal Rp200 juta untuk jenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (kendaraan Low-Cost Green Car/LCGC).

Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibanding mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021. Regulasi itu sendiri memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen. Sehingga, PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc. Adapun harganya antara Rp200 juta – Rp250 juta. Segmen ini mendapat diskon PPnBM 50 persen pada kuartal pertama. Sehingga, konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," jelas Febrio.

Febrio mengatakan, insentif fiskal yang tajam dan terukur dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi. Perekonomian nasional melaju kuat hingga triwulan IV, sebagaimana ditunjukkan pada tingkat pertumbuhannya pada triwulan IV 2021, yakni 5,02 persen (yoy).

Laju perekonomian yang semakin kuat ini perlu terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Beberapa sektor strategis masih memiliki ruang yang lebar untuk pulih dan tumbuh lebih baik di periode yang akan datang. Peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tersebut, termasuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor.

Tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada tahun 2020 menjadi tumbuh 12,1 persen pada 2021. Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.

"Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply," lanjut Febrio.

Dia mengatakan, kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal ini sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

"Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan," tutup Febrio. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com