Arab Saudi Eksekusi Mati 2 WNI, Ini Kasusnya

Editor: AgioDeli.id author photo

Ilustrasi

AgioDeli.ID Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati dua warga negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 17 Maret 2022, waktu Jeddah. Keduanya dieksekusi terkait kasus pembunuhan berencana sesama WNI.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan kedua WNI tersebut adalah Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya, melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

AA, NH ditangkap kepolisian Jeddah pada 2 Juni 2011 bersama Siti Komariah (SK). Mereka bertiga ditangkap dengan tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah. Saat ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual pada tubuh Fatmah.

AA, NH dan SK kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha.

Adapun SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

Selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.

Berbagai langkah di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman. (indra)

 

Sumber: Beritanegeriku/Fajar Indonesia Network

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com