Ilustrasi
AgioDeli.ID – Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati dua warga negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 17 Maret 2022,
waktu Jeddah. Keduanya dieksekusi terkait kasus pembunuhan
berencana sesama WNI.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan
Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan kedua WNI tersebut adalah Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali
Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI
Jeddah sehari sebelumnya, melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.
Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah
divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat
pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19
Maret 2018. Status
vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
AA, NH ditangkap kepolisian Jeddah pada 2 Juni 2011 bersama Siti Komariah
(SK). Mereka bertiga ditangkap dengan tuduhan membunuh
sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah. Saat ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, terdapat
tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual pada tubuh Fatmah.
AA, NH dan SK kemudian menjalani proses
persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah
melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan
korban terhadap mantan istri NH.
“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati
menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi
menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan
saksi,” jelas Judha.
Adapun SK menerima putusan hukuman penjara selama
delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.
Selama proses hukum berlangsung, sejak awal
persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama
melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.
Berbagai langkah di sejumlah tingkatan persidangan
maupun non-litigasi dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan
meringankan hukuman. (indra)
Sumber: Beritanegeriku/Fajar Indonesia Network