Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Segera Masuki Persidangan

Editor: AgioDeli.id author photo

Terbit Rencana Peranginangin
Penampakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, segera memasuki persidangan.

Tahapan lanjut soal kasus kerangkeng manusia ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Yos A Tarigan, SH., MH., baru-baru ini.

Sebelumnya, sebut Yos saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Medan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu telah menyatakan berkas perkara delapan tersangka telah lengkap alias P21. Kedelapan tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.

Sedangkan untuk tersangka kesembilan, yakni Terbit Rencana Peranginangin sendiri, sampai sejauh ini belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan (8) tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan lengkap (P21).

"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara, DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.

Soal belum dilimpahkannya berkas perkara tersangka Terbit Rencana Peranginangin, Yos mengaku tidak merinci penyebabnya.

Yan pasti, tambah Yos,”Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap."

Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan, lanjut Yos, maka tentunya akan diteruskan ke pengadilan untuk segera disidangkan. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com