Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Timbulkan Masalah di Daerah

Editor: AgioDeli.id author photo

Ilustrasi: Sejumlah tenaga honorer di Jawa menggelar aksi menuntut pengangkatan menjadi ASN, beberapa waktu lalu.

AgioDeli.ID
Tenaga honorer tidak memiliki standar pengupahan. Ini salah satu dalil penghapusan tenaga honorer di pemerintahan. Di lain pihak, pengamat menyebut langkah ini bisa menimbulkan masalah di sejumlah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut tenaga honorer tidak memiliki standar pengupahan yang jelas.

Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, melalui Surat No. B/185/M.SM.02.03/2022, Menteri PANRB menegaskan tenaga honorer akan dihapus paling lambat 28 November 2023.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, hal ini tidak efektif. Menurutnya, di beberapa daerah tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk melayani publik.

"Dampak dari penghapusan ini adalah akan banyak pengangguran, dan kebijakan ini malah menambah angka pengangguran di Indonesia," katanya, sebagaimana dilansir berbagai sumber, baru-baru ini.

"Memang yang honorer guru akan dipermudah pengangkatannya tapi bagaimana untuk yang bukan guru? mereka akan sulit mendapat pekerjaan, untuk mengikuti CPNS mereka pasti akan kalah saing dengan peserta yang berasal dari orang umum dan itu menghasilkan pengangguran," tambahnya.

Kemudian dampak selanjutnya adalah kebijakan ini akan mengganggu pelayanan publik yang selama ini didukung oleh para pegawai honorer.

Ia menilai keberadaan honorer sangat dibutuhkan, tetapi jika dihapus maka peran-peran yang selama ini diisi oleh petugas honorer akan terlantar dan mengganggu pelayanan.

"Khususnya di daerah pemekaran, tenaga honorer sangat dibutuhkan jika ini dihapus pelayanan di daerah itu akan terganggu," jelasnya. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com