Polres Labuhanbatu Ringkus Predator Anak Bawah Umur

Editor: Donny author photo

Kapolres Labuhanbatu memaparkan penangkapan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur

AgioDeli.id
- Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan AH (41) warga Desa Sidua-dua, Kec Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 orang anak bawah umur.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7/2022) kemarin.

Adapun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal A (5) tahun Pr, S (9) tahun Pr dan R (7) tahun Pr, yang masing – masing bertempat tinggal di Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu Utara, yang juga masih bertetangga dengan pelaku.

Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5). Dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.

Sedangkan terhadap korban S (9) dan R (7) lakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban. Perbuatan asusila itu dilakukan di di Dusun IV Si Dua–Dua, Desa Sidua–dua Kec. Kualuh selatan Kab. L
abuhanbatu utara.

“Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didamping kepala desa langsung melapor ke polisi,” kata Kapolres Labuhanbatu.

Mendapat laporan warga, Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit PPA langsung melakukan penangkapan atas pelaku.

Pelaku yang diamankan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu.

Terhadap korban di damping oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kab.Labuhanbatu utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan Psikologisnya. (chan)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com