Maling di Asahan Ini 2 Kali Kabur dari Hukuman, Lihat Apa yang Kemudian Terjadi

Editor: AgioDeli.id author photo

Terpidana di Asahan berhasil diringkus kembali setelah dua kali kabur. FOTO: AgioDeli.ID/Hendri

AgioDeli.ID
Maling berstatus terpidana kasus pencurian dan pemberatan di Asahan sempat kabur saat akan dijebloskan kembali ke dalam penjara. Ini merupakan pelariannya kali kedua.

Maling bernama Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) itu akhirnya berhasil diringkus kembali oleh Tim Intelijen dan Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Maling tersebut sempat kabur ke Medan. Dia diringkus kembali dari sebuah rumah di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH., MH. mengatakan maling tersebut kabur saat akan diserahkan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku Kelas IIA Batubara pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Hanya hitungan hari, pihak Kejari Asahan mengendus keberadaan maling tersebut. Si maling mencoba bersembunyi di rumah temannya yang ada di Medan.

"Pelaku Lana kami tangkap sedang tertidur, sehingga tidak ada melakukan perlawanan saat kita amankan," ujar Dedyng.

Ternyata, Lana bukanlah maling yang baru dijatuhi hukuman. Dia sudah berstatus narapidana di LP Labuhan Ruku. Pada 2016 lalu, dia kabur dari LP dan baru tertangkap kembali pada Kamis 4 Agustus 2022.

"Pelaku merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku. Namun, pada tahun 2016 lalu tersangka ini kabur dari LP Labuhan Ruku Batubara dan baru kali ini ketangkap," pungkas Kajari. (hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com