Terpidana di Asahan berhasil diringkus kembali setelah dua kali kabur. FOTO: AgioDeli.ID/Hendri
AgioDeli.ID – Maling berstatus terpidana kasus pencurian
dan pemberatan di Asahan sempat kabur saat akan dijebloskan kembali ke dalam
penjara. Ini merupakan pelariannya kali kedua.
Maling bernama Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) itu akhirnya
berhasil diringkus kembali oleh Tim Intelijen dan Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Maling tersebut sempat kabur ke Medan. Dia diringkus
kembali dari sebuah rumah di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/8/2022).
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH., MH. mengatakan maling
tersebut kabur saat akan diserahkan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan
Ruku Kelas IIA Batubara pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Hanya hitungan hari, pihak Kejari Asahan mengendus keberadaan
maling tersebut. Si maling mencoba bersembunyi di rumah temannya yang ada di
Medan.
"Pelaku
Lana kami tangkap sedang tertidur, sehingga tidak ada melakukan perlawanan saat
kita amankan," ujar Dedyng.
Ternyata, Lana bukanlah maling yang baru dijatuhi
hukuman. Dia sudah berstatus narapidana di LP Labuhan Ruku. Pada 2016 lalu, dia
kabur dari LP dan baru tertangkap kembali pada Kamis 4 Agustus 2022.
"Pelaku merupakan narapidana di Lapas Labuhan
Ruku. Namun, pada tahun 2016 lalu tersangka ini kabur dari LP Labuhan Ruku
Batubara dan baru kali ini ketangkap," pungkas Kajari. (hendri)