Gubsu Edy Di-PTUN-kan Jika Tak Segera Koreksi SK soal Karang Taruna

Editor: AgioDeli.id author photo

Budi Setiawan Karang Taruna Nasional
Budi Setiawan

AgioDeli.ID
Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak segera mengoreksi keputusannya.

Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) I Bidang Organisasi PNKT, Budi Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima AgioDeli.ID, Minggu (4/12/2022). Ini berhubungan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 188.44/969/KPTS/2022.

SK Gubsu bertanggal 30 November 2022 itu merupakan perubahan atas SK terdahulu, yakni Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut Masa Bakti 2018-2023 yang terbit 18 Maret 2019.

Melalui SK dimaksud, Gubsu Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut. Dia mencopot Dedi Dermawan Milaya dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut dan menunjuk Samsir Pohan serta Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut.

"Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut," kata Budi.

Sebelumnya, persis sehari setelah Gubsu Edy menerbitkan SK yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut, Budi Setiawan juga sudah menyampaikan keterangan tertulis kepada wartawan. Dia menjelaskan secara terperinci muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang oleh Gubsu Edy juga disebut menjadi dasar baginya merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut.

Banyak substansi pada Permensos 25/2019 yang tidak cermat dipahami Gubsu Edy Rahmayadi. Intinya, berdasarkan permensos tersebut, seorang gubernur tidak berwenang merevisi kepengurusan Karang Taruna. Sebab, revisi kepengurusan Karang Taruna level provinsi merupakan kewenangan PNKT melalui rapat pleno. Itupun dengan syarat-syarat tertentu.

Hal lain, batas atas usia yang dimaksud dalam Permensos 25/ 2019 hanya ditujukan pada warga atau anggota Karang Taruna. Sedangkan batas atas usia untuk pengurus Karang Taruna diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna.

 
Substansi Permensos

Dalam kesempatan kali ini, Budi Setiawan kembali menjelaskan bahwa muatan Permensos 25/2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan produk hukum sebelumnya, yakni Permensos  77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Tak sekadar judul yang berbeda. Budi Setiawan menekankan, secara substansi Permensos 25/2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna.

Permensos 25/2019 menurut dia lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah. Ditegaskan, posisi pemerintah adalah pembina dalam dimensi pemberdayaan. Ini mengarah pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal keorganisasian maupun kelembagaan Karang Taruna.

Karang Taruna adalah lembaga/organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya," tegas dia.

"Artinya, sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi, pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideren hukumnya," tukasnya pula.

Untuk itu, lanjut Budi Setiawan, PNKT berharap Gubsu Edy segera mengoreksi kebijakannya. "Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di-PTUN-kan," ujarnya. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com