Budi Setiawan
AgioDeli.ID – Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) akan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Gubernur Sumatera
Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak segera mengoreksi keputusannya.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) I Bidang Organisasi PNKT, Budi Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima
AgioDeli.ID, Minggu (4/12/2022). Ini berhubungan dengan terbitnya Surat
Keputusan (SK) Gubsu Nomor
188.44/969/KPTS/2022.
SK Gubsu bertanggal 30 November 2022 itu merupakan perubahan
atas SK terdahulu, yakni Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut Masa Bakti 2018-2023 yang terbit 18 Maret 2019.
Melalui SK dimaksud, Gubsu Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut. Dia mencopot Dedi Dermawan Milaya dari posisi
Ketua Karang Taruna Sumut dan menunjuk Samsir Pohan serta Nurul Yakin Sitorus sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut.
"Yang
pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan
kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut," kata Budi.
Sebelumnya, persis sehari setelah Gubsu Edy menerbitkan
SK yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut, Budi Setiawan juga sudah
menyampaikan keterangan tertulis kepada wartawan. Dia menjelaskan secara
terperinci muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019
tentang Karang Taruna, yang oleh Gubsu Edy juga disebut menjadi dasar baginya
merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut.
Banyak substansi pada Permensos 25/2019 yang tidak cermat dipahami Gubsu Edy Rahmayadi. Intinya, berdasarkan permensos tersebut, seorang
gubernur tidak berwenang merevisi kepengurusan Karang Taruna. Sebab, revisi
kepengurusan Karang Taruna level provinsi merupakan kewenangan PNKT melalui
rapat pleno. Itupun dengan syarat-syarat tertentu.
Hal lain, batas atas usia yang dimaksud dalam Permensos 25/
2019 hanya ditujukan pada warga atau anggota Karang Taruna. Sedangkan batas
atas usia untuk pengurus Karang Taruna diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna.
Substansi Permensos
Dalam kesempatan kali ini, Budi Setiawan kembali
menjelaskan bahwa muatan Permensos 25/2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan
produk hukum sebelumnya, yakni Permensos 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tak sekadar judul yang berbeda. Budi Setiawan menekankan,
secara substansi
Permensos 25/2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga
Karang Taruna.
Permensos
25/2019 menurut dia lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan
pemerintah. Ditegaskan, posisi pemerintah adalah pembina dalam dimensi pemberdayaan. Ini
mengarah pada aspek
fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat
langsung dalam urusan internal keorganisasian maupun kelembagaan Karang Taruna.
“Karang
Taruna adalah lembaga/organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah
tangganya," tegas dia.
"Artinya,
sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi, pernyataan saya yang dikutip di
beberapa media itu lebih menjelaskan konsideren hukumnya," tukasnya
pula.
Untuk itu, lanjut
Budi Setiawan, PNKT berharap Gubsu Edy segera mengoreksi kebijakannya. "Kalau tidak, maka ada
konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di-PTUN-kan," ujarnya. (indra)