KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP terkait Rekrutmen PPK

Editor: Indra Gunawan author photo

Muhammad Citra Utama (kiri) dan Ketua KPU Asahan, Hidayat, S.P. Terkait rekrutmen PPK beberapa waktu lalu, Muhammad Citra Utama melapor ke DKPP dengan tudingan KPU Asahan melakukan kecurangan dan pelanggaran kode etik. FOTO: AgioDeli.ID/hendri 

AgioDeli.ID –
Peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan, Sumatera Utara, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Peserta seleksi calon anggota PPK Kecamatan Kisaran Timur itu menuding KPU Asahan melakukan banyak kecurangan dalam rekrutmen calon anggota PPK.

Secara rinci dalam laporannya ke DKPP, KPU Asahan disebutkan meluluskan kader partai politik menjadi anggota PPK.

Kemudian, KPU Asahan juga disebut meluluskan calon PPK yang istrinya merupakan staf panitia pengawas pemilu (panwas).

Tudingan lainnya, KPU Asahan meluluskan calon anggota PPK yang suaminya kader partai politik dan tim sukses (TS) calon anggota legislatif.

Tak hanya itu, KPU Asahan juga dinilai melakukan pelanggaran dengan meluluskan Kepala Dusun Desa Sei Tempurung, Ilham Margolang sebagai PPK.

Khusus terkait kepala dusun, menurut pelapor, KPU Asahan telah melanggar ketentuan UU No 6/2014 tentang Desa yang berhubungan dengan Pasal 455 ayat 1 huruf c UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Alhamdulillah, laporan saya diterima langsung oleh staf DKPP Pak Leon Filman pada 29 Desember 2022 lalu di Jakarta,” ujar Muhammad Citra Utama, warga wrga Lat Sitarda, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Minggu (15/1/2023).

Dalam laporannya, sosok yang akrab disapa Citra ini mengaku melampirkan semua bukti kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan KPU Asahan.

“Terlapor Utama Ketua KPU Asahan Hidayat SP dan semua anggota, " ungkapnya pula.

Selain dirinya, Citra mengatakan pelaporan juga disampaikan dua peserta seleksi calon anggota PPK dari kecamatan lain. Keduanya, sebut dia, adalah Muhammad Nur Hidayat dan Muhammad Qori Efendi.

"Kami memasukkan laporan dengan materi yang berbeda,” tukas Citra.

Dia berharap DKPP segera memproses laporan terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen PPK dan dugaa pelanggaran kode etik kelima komisioner KPU Asahan.

"Saya harap DKPP memberikan sanksi yang berat kepada kelimanya. Kalau bisa kelimanya dicopot dari jabatannya,” tandas Citra.

Ketua KPU Asahan, Hidayat SP ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (15/1/2023) sekira pukul 15.16 Wib, mengaku tidak mengetahui pihaknya telah dilaporkan ke DKPP.

"Kurang tau aku. Gak dapat informasi. Karena belum ada surat panggilan masuk ke kami," kata Hidayat.

Setelah menyatakan dirinya tidak mengetahui laporan tersebut, Hidayat langsung memutus percakapan. Karenanya, tidak diperoleh tanggapan apapun terkait hal-hal yang dituduhkan kepada KPU Asahan. (hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com