Soal Larangan Jual Pakaian Bekas, Daniel Pinem : Bisa Menambah Angka Pengangguran

Editor: dicky irawan author photo


AgioDeli.ID: Anggota DPRD Kota Medan, Daniel Pinem menilai larangan penjualan baju bekas impor atau thrifting bakal melahirkan masalah baru bila tetap dilarang, sehingga perlu dikaji ulang.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa  larangan tersebut berdampak terhadap warga yang kesehariannya mencari nafkah melalui jualan baju bekas atau thrifting.

"Menyingkapi akan persoalan baju bekas, maka perlu dilakukan kajian atau tahap evaluasi oleh pemerintah terutama oleh Pemko Medan yang sedang giatnya mendorong kebangkitan UMKM ," kata Daniel Pinem saat diminta tanggapanya, Senin (27/3/2023).

Dalam hal ini, Daniel Pinem memberikan contoh kawasan Pajak Melati, Medan Tuntungan yang  terkenal sebagai sentra penjualan baju bekas.

"Di kawasan Pasar Melati yang langsung berada dekat dengan tempat tinggal saya sudah bertahun-tahun pedagang itu berjualan. Bila larangan ini diberlakukan akan banyak menimbulkan persoalan baru," katanya yang sudah banyak menerima keluhan dari pedagang baju bekas itu.

"Jadi, kasihan pedagang bisa merugi. Apalagi baju bekas ini jadi penghasilan utama mereka dan banyak bergantung dari sisi tatanan ekonomi kehidupan," kata wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan tersebut.

Ia menjelaskan dampak  kebijakan tersebut ialah angka pengangguran pasti bertambah.

"Dapat kita bayangkan bagaimana dampak yang timbul bila satu kawasan dilarang. Contoh Pasar Melati belum lagi kita bicara Sambu dan lainnya, maka timbul sebuah gejolak atau pun persoalan baru karena akan adanya penganguran  atau sebaliknya pendapatan sebuah keluarga juga akan tergangu.Jadi, efek yang timbul sangat luar biasa," paparnya

"Jadi ini saya sebutkan tatanan ekonomi itu.Para pelaku usaha baju bekas itu menjual baju bekas hanya untuk membantu pendapatan ekonomi sebuah keluarga yang dimulai dari anak  dan sebaliknya ada pekerja yang juga sejalan untuk membantu ekonomi juga terdampak.Dan jangan lupa peminat

bagian dari masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga murah akan tergangu," ujarnya.

Atas dasar itu, Daniel meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut.

Di lain sisi, peminat baju bekas juga pastinya kecewa lantaran tidak lagi bisa mendapatkan barang berkualitas dengan harga murah. 

"Dengan harga terjangkau, pembeli sudah bisa mendapatkan baju atau celana yang bermerek," kata Daniel.

"Kita juga jangan lupa  di Medan juga pernah digelar Wearbiz 2022 untuk kebangkitan para pelaku UMKM.Disana pun dihadirkan stand-stand thrifting ," sambungnya.

Jadi dalam hal, Daniel kembali mengingatkan persoalan pelarangan penjualan baju bekas impor harus benar-benar dilakukan kajian yang matang, bukan sekedar melarang dengan sebuah aturan tanpa memberikan solusi.

"Kebijakan ini perlu dikaji agar tidak ada yang merasa dirugikan, baik UMKM, pengusaha tekstil, dan penjual baju bekas termasuk masyarakat," pungkas Daniel Pinem. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com