Sosper 4/2012, Bayek : Pemko Medan Dituntut Berikan Pelayanan Kesehatan yang Aman, Adil dan Terjangkau

Editor: dicky irawan author photo

 


Agiodeli.id: Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengcover kesehatan warganya lewat UHC tersebut.

Dengan program ini masyarakat Kota Medan jika sakit cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) untuk berobat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ataupun rumah sakit provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Meski demikian UHC ini tetap ada aturannya," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) saat Sosialisasi ke IX Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan
Kecamatan Medan Deli Minggu (10/9/2023).

Namun kata Bayek, sampai hari ini pihaknya sering mendengar keluhan masyarakat setelah rumah sakit, baru tiga hari dirawat sudah disuruh pulang. Bahkan ada rumah sakit yang mengatakan kamar penuh sehingga tidak bisa melakukan rawat inap.

Terkadang lanjut Bayek, banyak pertanyaan dari pihak rumah sakit, padahal pesien sudah dalam kondisi kritis, seharusnya jika pasien sudah seperti itu langsung diberi tindakan, masukkan langsung ke instalasi gawat darurat (IGD).

Sebab UCH ini merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota, sebut Bayek yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Karena kata Bayek, lewat Perda ini, Pemko Medan dituntut  memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Namun inilah faktanya masih sering terdengar keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit, untuk itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini siap membantu masyarakat untuk memfasilitasi ke rumah sakit.

"Jika bapak dan bunda mengalami kendala di rumah sakit silakan hubungi saya, kita akan bantu memfasilitasinya," papar Bayek dihadapan ratusan warga daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan tersebut.

Sementara itu mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan dari Puskesmas Titipapan Yossy J Veronica memaparkan tentang aturan menggunakan program UHC JKMB.

Dikatakanya UHC adalah program Wali Kota Medan untuk keadaan warga yang memang tidak bisa ditangani di Puskesmas.

Dimana sesuai perjanjian kerjasama Puskesmas se Kota Medan dengan pihak  BPJS Kesehatan, 144 diagnosa penyakit harus selesai di tempat (Puskesmas). Dengan kata lain jika sakit-sakit ringan penanganannya cukup di tingkat Puskesmas.

Artinya tanpa BPJS pun bapak- ibu jika ingin berobat tetap dilayani hanya dengan memperlihatkan KTP saja. Namun begitu program UHC ini tidak serta merta keluar begitu saja, ada prosesnya, paling tidak 2 x 24 jam, sebut Yossy.

"Jadi jika bapak-ibu jika ingin menggunakan program UHC harus tetap menggunakan aturan, kalau memang hasil diagnosa tidak bisa ditangani oleh Puskesmas, maka akan di UHC kan, Puskesmas akan memberi rujukan ke rumah sakit," tandas Yossy.

Hadir dalam sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tersebut mewakili Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwanto, Lurah Labuhan Deli Mucktar Harahap, Lurah Paya Pasir Ali Mukti. Mewakili Dinas Kesehatan, Puskesmas Titipapan Yossy J Veronica, Lurah Terjun Deni Ferdiansyah, Lurah Tanah Enam Ratus Agung Satria.

Hadir juga Ketua Partai Golkar Medan Labuhan Mahmud, Sekretaris Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan Amelia Lubis, tokoh masyarakat Zulkipli Lubis, tokoh agama, seluruh pengurus Partai Golkar Kecamatan Medan Labuhan, seluruh pengurus Partai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan.

Ratusan Komunitas Bayek Center dan Komunitas Senam Bayek Center serta ratusan masyarakat Dapil II (Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan)

Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal ini disyahkan di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com