Agiodeli.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto meminta kepada Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengawasi pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan.
Pihak Perusahaan dipastikan membayar gaji karyawannya sesuai ketentuan.
“Mari kita hormati bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 sebesar 4 persen ini. Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari (2024) nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” ujar Surianto, Jumat, (1/12/2023.
Dikatakan, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena begitu diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya.
Tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.
“Tahun 2023 ini misalnya, UMK sekitar Rp3,6 juta saja masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, bahkan masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Rp3 juta perbulan. Apalagi 2024 UMK naik jadi Rp3,7 juta, apa artinya UMK naik kalau tidak dipatuhi. Saya rasa ini jadi ‘PR’ penting bagi kita semua, khususnya pihak Disnaker,” tegasnya. (donny)