Bayek : Perda Sistem Kesehatan Sebagai Penyeimbang Kepastian Hukum untuk Masyarakat dan Rumah Sakit

Editor: AgioDeli.id author photo


Agiodeli.id : Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai penyeimbang kepastian hukum antara warga sebagai pasien dan pihak rumah sakit. 

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe atau akrab disapa Bayek saat 

penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sun kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Komplek Bank, Kecamatan Medan Deli, Minggu (4/2/2024). 

Mengingat, sampai saat ini masih ada saja warga Kota Medan yang mengeluhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. 

Padahal, sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 ini, Pemko Medan sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC). Hal ini menandakam bahwa seluruh warga Kota Medan sudah bisa berobat hanya dengan menggunakan KTP di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Namun sayangnya, masih ada saja warga yang mengaku ditolak rumah sakit ketika mau berobat dengan menggunakan KTP. 

"Kenapa Perda ini saja yang sering saya sosialisasikan?. Karena ini penting. Perda ini dilahirkan sebagai penyeimbang kepastian hukum yang berkeadilan untuk masyarakat dan rumah sakit," jelas Bayek di acara sosialisasi Perda itu. 

Dalam kesempatan itu, Bayek tak memungkiri bahwa masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Seperti disuruh pulang oleh pihak rumah sakit padahal belum sembuh dan lainnya. 

"Walau demikian, walau Kota Medan sudah menerapkan program UHC, bukan berarti warga bisa berobat sesuka hatinya. Semuanya, ada proses aturannya. Makanya, lahirlah Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini," jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan ini. 

Salah satu contoh aturan tersebut adalah, warga Kota Medan yang mau berobat gratis menggunakan program UHC itu, harus memiliki KTP dan KK Kota Medan, setidaknya dalam 3 bulan terakhir. 

Turut hadir dalam acara Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan itu, Zulpan selaku Sekretaris Lurah Sei Mati, Muslan Pasaribu selaku Sekretaris Lurah Kelurahan Nelayan, Nurmansyah selaku Sekretatis Lurah Kelurahan Tangkahan. 

Selain itu, Sekretaris Lurah Kelurahan Besar, Supeno, Kepala Puskesmas Titi Papan, dr Evi dan mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan, Karina Purnomo.serta Suyanti mewakili Dinas Sosial Kota Medan. 

Turut hadir pula PK Golkar Medan Labuhan, Mahmud, Sekretaris, Faisal, Ketua Bayek Center, Suhaida, Ketua Harian Bayek Center, Sari Hariyati dan lainnya. (dicky)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com