Lahan Tani dan Rumah Pewaris Ulayat Sibayak Laucih Dibuldozer

Editor: Donny author photo

Warga Sibayak Laucih
Warga Sibayak Laucih di Simalingkar A, Deliserdang, Sumatera Utara mencoba mempertahankan lahannya saat akan dibuldozer oleh pihak pengembang, Selasa, 7 Mei 2024

AgioDeli.id
- PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas Nusa Dua, yang akan membangun perumahan murah, membuldozer lahan tani dan rumah pewaris Ulayat Sibayak Laucih di Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara 

"Membangun tapi dengan cara merampas tanah ulayat milik rakyat. Warga Sibayak Laucih yang mana mereka telah menghuni Desa ini sejak thn 1930-an dan bahkan telah memiliki surat SKT Kades, SK Camat juga SHM tapi digusur tanpa dibayar ganti rugi," ujar JS Leo Siagian, Koordinator Wilayah (Korwil) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jabodetabek, yang datang langsung ke lokasi penggusuran, Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut aktivis Eksponen 66 ini, hal ini jelas bertentangan dengan program Presiden Joko Widodo yang sering kali membagikan sertifikat kepada rakyat kecil untuk keabsahan tanahnya di mata hukum.

"Kasus ini sendiri sudah kita sampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) yang beberapa waktu lalu dilantik Pak Jokowi menggantikan Menteri yang lama Hadi Tjahjanto," ujar politisi nasional ini.

Untuk itu, Leo Siagian berharap Kapoldasu, Kapolrestabes Medan dan Kapolresta Deliserdang memberi atensi kepada masyarakat yang lahannya diserobot mafia tanah.

"Kita minta Kepolisian di republik ini bisa menjadi pelindung dan pengayom masyarakat miskin dari cengkraman para mafia tanah. Bagaimana mungkin lahan yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan digusur tanpa adanya ganti rugi," tegasnya.

Pantauan di lokasi penggusuran, sebanyak 3 unit alat berat dan sekitar 20an personel Pam Obvit Poldasu turun mengawal jalannya penggusuran ini. Warga yang mencoba mempertahankan lahannya, tak berdaya dengan kekuatan yang diturunkan pihak pengembang dalam melaksanakan penggusuran ini.

Diketahui sebelumnya, Masyarakat pewaris Ulayat Sibayak Laucih memasang plang pergerakan, yang sekaligus dimaknai sebagai monumen perjuangan melawan mafia tanah.

Plang tersebut berada di Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Masyarakat pewaris Ulayat Sibayak Laucih berkonflik dengan PTP Nusantara 2 dan Perumnas dalam perwujudan PT Nusa Dua Properti (NDP). PT NDP, yang tak lain merupakan anak usaha bersama PTP Nusantara 2 dan Perumnas, saat ini mengembangkan proyek perumahan bersubsidi di sejumlah kawasan pinggiran Kota Medan.

Pewaris Ulayat Sibayak Laucih mengklaim lahan turun-temurun milik mereka, dengan luasan sekitar 854 hektare di Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Durin Tonggal, turut terampas akibat proyek tersebut.

Mereka kemudian membentuk Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) sebagai organisasi perjuangan untuk mempertahankan hak. Perjuangan mereka kemudian mendapat dukungan penuh dari Gerakan Jalan Lurus (GJL), sebuah gerakan nasional yang didedikasikan untuk penegakan keadilan di Indonesia.

Pengamatan di lokasi, plang perjuangan yang didirikan FKTL turut menerakan logo GJL. Pada plang besi berbingkai merah itu juga diterakan legalitas organisasi dan sebagian nomor registrasi alas hak atas tanah anggota-anggotanya.

Terdapat alas hak dengan kualifikasi sertifikat hak milik (SHM), surat keterangan camat maupun surat keterangan kepala desa. Ini yang mendasari perjuangan FKTL. (*)

Penulis : Donny

Email   : donnybede7@gmail.com


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com