Agiodeli.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) bisa sahuti keresahan masyarakat soal retribusi sampah yang kenaikkannya mencapai hingga tiga kali lipat.
Revisi Perda bisa sahuti keresahan masyarakat soal retribusi sampah itu disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pemandangan umumnya terhadap revisi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Pemandangan umum itu dibacakan, Abdul Latif Lubis, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/2024). Selain itu, kata Latif, Fraksi PKS berharap pembahasan revisi Perda nantinya memperhatikan aspirasi masyarakat terkait kenaikkan tarif retribusi sampah.
“Masyarakat mengeluh atas kenaikkan retribusi hingga mencapai tiga kali lipat dari sebelumnya. Kiranya ada solusi terbaik terhadap keluhan masyarakat ini. Makanya, FPKS memandang perlu diusulkan revisi Perda No. 6 tahun 2015 ini,” ujarnya.
Usulan revisi Perda ini, kata Latif, Fraksi PKS menilai sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan lain.
“Kiranya nanti dalam revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tupoksi terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan, agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan OP lain, sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif,” sarannya.
Persoalan sampah, sebut Latif, jangan dianggap sepele dan sederhana. Sebab, di balik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan.
“Makanya, di perlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM berkualitas untuk menanggulangi persampahan di Kota Medan,” katanya. (dicky)