Jalankan Amanah Perda 6/2024, El Barino Shah Sarankan Pelaku Usaha di Medan Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Editor: dicky irawan author photo
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2024 di Medan Denai, Sabtu (14/6/2025). (Foto : ist)


Agiodeli.id -  Menjalankan amanah dari Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah SH MH mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Medan agar mendaftarkan karyawannya masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kita sarankan kepada pihak perusahaan dan pelaku UMKM atau pemberi kerja supaya taat aturan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar El Barino Shah SH MH saat melakukan Sosialisasi Perda Sosper VI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jalan Jermal 10 , Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (14/6/2025).

El Barino menambahkan, bagi karyawan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan supaya proaktif meminta kepada pihak perusahaan agar didaftarkan sebagai peserta. 

"Sebagai pekerja atau karyawan berhak menuntut pihak pengusaha agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar El Barino.

Untuk itu, tambah El Barino, pihak Pemko Medan melalui OPD terkait yakni Dinas Tenaga Kerja supaya mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2024 ini kepada seluruh pelaku usaha atau perusahaan di Kota Medan. 

"Pemko Medan harus melakukan sosialisasi dan pengawasan sehingga pelaku usaha taat menjalankan kewajibannya dengan benar," terangnya.

Selain itu tambah El Barino, bagi masyarakat selaku pekerja mandiri juga dapat memanfaatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. 

"Silahkan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran sendiri sesuai ketentuan," jelasnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2024 di Medan Denai, Sabtu (14/6/2025). (Foto : ist)

Dalam kesempatan itu, El Barino Shah memberikan bantuan, dengan membayar iuran 1 tahun kepada 12 orang tenaga security masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Masih terkait Perda Nomor 6 Tahun 2024, kepada pihak Disnaker Medan diminta membekali pelatihan, pendidikan dan ketrampilan kepada pekerja agar dapat bekerja optimal. 

Dalam Perda diatur, Pemko Medan harus hadir memberikan pelatihan ketrampilan dalam rangka peningkatan kualitas kerja. Untuk itu Pemko Medan supaya mempedomani Perda.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini terdiri VII B BAB dan 72 Pasal.  (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com