Minta Kajari Padangsidimpuan Dicopot, PP ISMAHI Datangi Kejaksaan Agung

Editor: Donny author photo

Massa PP ISMAHI mendatangi Kejaksaan Agung minta Kajari Padangsidimpuan dicopot

AgioDeli.id
- Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis, 26 Juni 2025. 

Dalam aksinya PP ISMAHI mendesak Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Lambok M.J Sidabutar SH karena kinerja yang dianggap buruk selama menjabat.

"Ada banyak kasus di Kejari Padangsidimpuan yang sampai saat ini stagnan, yang paling tersorot adalah kasus pemotongan ADD Tahun Anggaran 2023 dengan nominal Rp5,7 Milyar yang sampai saat ini tidak ada perkembangan terkait otak intelektual yang menyiasati dugaan kasus pemotongan ADD tersebut," teriak Ketua Umum PP ISMAHI, Ali Hasan Amrun dalam orasinya.

Lain dari itu, Harun mengatakan bahwa indikator rusaknya Kejari Padangsidimpuan adalah penangkapan Mustafa Kamal Siregar yang dinilai cacat prosedur karena tanpa surat perintah penangkapan.

"Hal ini menandakan bahwa ada indikasi terdapat penyalahgunaan wewenang, sehingga patut dilakukan pemeriksaan terhadap Kajari Padangsidimpuan, apalagi sebagaimana diketahui bahwa Kejari Padangsidimpuan kalah dalam gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Mustafa Kamal Siregar sehingga penetapan tersangka batal dan tidak sah," sambungnya.

Lebih lanjut, ISMAHI juga menyoroti terkait penanganan dugaan korupsi pekerjaan Gedung RSUD Padang Sidempuan yang sempat terdapat temuan BPK RI terkait kelebihan bayar, namun kelebihan bayar tersebut sudah dilakukan pengembalian ke negara.

"Seharusnya kasus ini sudah selesai kalau merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tapi Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan justru menerbitkan kembali surat perintah penyelidikan padahal tidak ada surat penghentian penyelidikan pada surat perintah penyeldikan sebelumnya, sehingga terjadi surat perintah penyeldikan ganda," ucap Ali Hasan.

Untuk itu, massa mendesak agar Kejaksaan Agung memeriksa dan mengevaluasi kinerja Kajari Padangsidimpuan. 

"Bila terbukti melanggar kita minta langsung dicopot," tegasnya. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com