Sering Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Bahrumsyah Yakin Hak Warga Kurang Mampu Terpenuhi

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah mensosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Marelan, Sabtu (19/7/2025). (Foto : ist)

Agiodeli.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, berkeyakinan masih banyak warga tidak mampu mendapatkan hak sesuai peraturan dan ketentuan berlaku. 

Karena itu, T.Bahrumsyah pun mengaku rutin mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Keyakinan itu disampaikannya ketika menggelar Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (19/7/2025).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Sumbawa III, Lingkungan XIII Pasar 3 Barat, Kelurahan Rengas Pulau dan di Jalan Imam, Lingkungan XVII, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Di antara program penanggulangan kemiskinan itu, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, yakni bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang UMKM dan bidang ketenagakerjaan.

“Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum dalam Perda, itu menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. Itu standar utama,” katanya.

Untuk bidang kesehatan, kata Wakil Ketua Komisi III itu, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC). 

“Untuk tahun ini, Pemkot Medan bersama DPRD telah menampung anggarannya sekitar Rp240 miliar. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk bidang pendidikan, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan itu, dialokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu. 

“Bahkan, juga dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah,” ujarnya.

Pada bidang UMKM, tambah Bahrumsyah, adanya bantuan permodalan dan peralatan untuk mendukung UMKM di Kota Medan naik kelas dan mampu bersaing di pasaran. Pada bidang ketenagakerjaan, lanjut Bahrumsyah, memberikan program pelatihan bagi anak putus sekolah. Tujuannya untuk menambah skil agar nantinya dapat diterima bekerja di perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.

“Ada juga program bantuan lansia, bedah rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan pembangunan infrastruktur kawasan kumuh. Ini semua di lakukan untuk menanggulangi kemiskinan kota. Apalagi, Perda mengamanatkan sebesar 10% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan,” sebutnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com