![]() |
| 50 anggota DPRD Kota Medan berpose bersama di depan gedung DPRD Kota Medan usai pengucapan sumpah jabatan 2024-2029. (Foto : Instagram @humasdprdkotamedan) |
Agiodeli.id - Tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Medan masih menjadi sorotan publik belakangan ini.
Terlebih lagi, jumlah tunjangan perumahan tersebut terbilang cukup fantastis.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Medan, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Kota Medan sebesar Rp 41.986.750.
Sedangkan tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rp28.514.000 dan tunjangan perumahan untuk masing-masing anggota DPRD Kota Medan, Rp19.698.416.
Menanggapi hal itu, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfenda Ananda mengatakan bahwa Perwal Nomor 14 Tahun 2019 itu layak dievaluasi.
"Evaluasi itu sangatlah penting, mengingat dinamika nasional saat ini. Harusnya saat P-APBD 2025 dikoreksi dengan didahului Perwal soal tunjangan perumahan dewan ini," paparnya kepada media, Selasa (17/9/2025).
Elfenda menilai tim appraisal yang menentukan jumlah tunjangan perumahan tersebut harus diusut.
"Soalnya, dasar apa sehingga bisa keluar angka-angka tersebut," ujarnya.
Bagaimanapun, Elfenda menilai bahwa sudah saatnya Walikota Medan, Rico Waas mengevaluasi tunjangan tersebut.
"Terlebih lagi, saat ini pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah berkurang sebesar 29 persen. Tentunya ada dasar Wali Kota Rico Waas melakukan evaluasi Perwal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen M.Pd.B mengatakan bahwa segala bentuk tunjangan yang didapatkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD.
"Artinya, aturan ini bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh DPRD se Indonesia. Meski demikian, kami memahami keresahan masyarakat mengenai isu ini," papar Wong Chun Sen.
Wong Chun Sen menambahkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Medan telah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Kota Medan terkait alokasi anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan dan kebutuhan publik lainnya.
"Terkait dengan transparansi anggaran. Kami sepakat, transparansi adalah kunci dari kepercayaan masyarakat. DPRD Kota Medan setiap tahun secara rutin telah diaudit oleh lembaga seperti BPK dan Inspektorat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral kami kepada masyarakat," ujarnya. (dicky)
