-->

Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Gubsu Gandeng Kejati Sumut Wujudkan Keadilan Humanis

Editor: Donny author photo

Foto bersama

AgioDeli.id
- Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menyampaikan hal tersebut pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 18 November 2025.

Menurut Undang Mugopal, pidana kerja sosial dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Ketentuan ini berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023,” tegasnya.

Ia menambahkan, jaksa mempertimbangkan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku berusia di atas 75 tahun, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kasus dengan kerugian kecil, pelaku yang telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lainnya.

“Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, saluran drainase, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” ujarnya.

Komitmen Pemprov Sumut Wujudkan Keadilan Humanis

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan sudah ia dorong sejak masa kampanye. Ia menyatakan bahwa pidana kerja sosial telah dimasukkan ke dalam RPJMD sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis.

“Pada 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan tentang RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ melalui penerapan ini, termasuk dalam mengurangi kepadatan lapas. Kalau setiap kasus berujung penjara, lapas makin penuh dan keadilan humanis sulit terwujud,” ujar Bobby.

Bobby juga meminta para bupati dan wali kota di Sumut untuk aktif menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia bahkan mendorong pemberian insentif kepada pelaku pidana kerja sosial melalui mekanisme yang memungkinkan.

Kejati Sumut: Penegakan Hukum yang Tegas dan Inklusif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menekankan bahwa penerapan RJ merupakan upaya menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun tetap inklusif. Menurutnya, RJ menjadi solusi penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, serta tanggung jawab pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini adalah komitmen bersama untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, serta menetapkan mekanisme supervisi,” ujar Harli.

Pada kegiatan tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati dan wali kota se-Sumut turut menandatangani perjanjian kerja sama serupa bersama Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com