-->

Penyandang Disabilitas dan Lansia Potensial Harus Diberdayakan

Editor: dicky irawan author photo
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen mensosialisasikan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Medan Tembung, Sabtu (8/3/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Agiodeli.id - Sebagai kota metropolitan, sudah selayaknya Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberdayakan penyandang disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) potensial agar bisa berdaya saing.

Terlebih lagi, Kota Medan sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengatakan tujuan dibentuknya Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia memang untuk melindungi para penyandang disabilitas dan Lansia.

"Bagaimana pun, penyandang disabilitas dan Lansia harus dilindungi dan bahkan diberdayakan. Terlebih lagi, penyandang disabilitas dan Lansia yang potensial," papar Wong Chun Sen saat Sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Bhayangkara, Medan Timur, Minggu (8/2/2026).

Wong Chun Sen menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024, penyedia kerja harus menyediakan kuota, setidaknya 2% untuk penyandang disabilitas dan Lansia yang potensial.

"Setidaknya, diberikanlah kesempatan untuk penyandang disabilitas dan Lansia yang potensial itu," ujarnya.

Wong pun mencontohkan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Lansia di Singapura yang layak dicontoh.

"Seperti di restoran di Singapura, penyandang disabilitas dan Lansia mendapatkan pekerjaan yang ringan, seperti mencuci piring dan lainnya. Sehingga mereka memiliki peluang untuk berpenghasilan," paparnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com