![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin RDP, Senin (10/8/2026). (Foto : agiodeli.id/Dicky) |
Agiodeli.id – Komisi IV DPRD Kota Medan menerima pengaduan warga terkait pembangunan rumah di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung yang diduga menutup total rumah warga dan berdiri di atas gang kebakaran.
Pengaduan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV di DPRD Medan.
Zul Lubis sebagai warga pelapor mengungkapkan, pada awal pembangunan, tukang memaku broti yang menutup jendela rumah pelapor. Saat dikonfirmasi, seorang tukang bernama Heri mengaku disuruh membangun rumah berbentuk L untuk rumah pemenangan PDIP.
"Ibu tahu bapak Hasyim. Itu ketua PDIP Medan kata si tukang itu. Terus, apa hubungannya dengan saya?. Katanya akan menutup jendela rumah saya. Pastilah saya tidak menerima itu," tegas warga dalam RDP tersebut.
Warga kemudian melapor ke Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan menyerahkan fotocopy surat tanah. Namun pembangunan tetap berlanjut.
"Kata Keplingnya, dia dimarahi oleh Pak Bunyong, orang PDIP yang membangun bangunan itu. Pembangunan itu terus berjalan, saya bingung dan sedih," ujarnya.
Warga tersebut juga telah mendatangi BPN dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan.
"Di BPN dibilang sisa tanah saya memang tidak bisa digunakan karena untuk gang kebakaran. Di Perkim dibilang pembangunan mereka tidak ada izinnya, karena itu memang gang kebakaran," paparnya.
Tidak hanya itu, warga itu juga sudah melapor ke Satpol PP Kota Medan. "Mereka bilang agar saya tidak memberikan izin. Karena kalau sudah dibangun, itu tidak akan dibuka lagi bangunan yang menutup rumah saya," katanya.
Akibat pembangunan tersebut, rumah pelapor kini sering bocor dan bau pesing.
"Tolonglah saya. Rumah itu saya buat untuk usaha jasa pemasangan CCTV kecil-kecilan yang penting halal," ujarnya.
Warga tersebut pun meminta plafon rumahnya yang sudah menguning diperbaiki dan gang kebakaran dibuka kembali. "Jangan tunggu ada korban, baru dibuka gang kebakaran itu," pintanya.
Keterangan Kepling dan Hasil Mediasi
Kepling setempat, Abdul Rahman Lubis membenarkan keterangan warga. Saat diminta fotocopy surat, pihak pembangun atau pihak terlapor menunjukkan dua surat tanah di bagian depan dan belakang.
"Surat tanah yang belakang itu sudah termasuk luas seluruh tanah itu. Surat tanahnya dari BPN sekitar tahun 2000-an karena masih baru," jelasnya.
Kepling tersebut mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi pada 3 Juli 2026 namun pelapor berhalangan hadir.
Mediasi kedua pada 21 Juli 2026 justru terlapor tidak hadir karena berobat ke Penang. Rencana mediasi ketiga belum terlaksana karena keluar undangan RDP.
Komisi IV DPRD Medan : Langgar Zona Merah, Harus Disegel
Anggota Komisi IV Lailatul Badri menegaskan pembangunan di atas gang kebakaran adalah pelanggaran zona merah.
"Mereka melanggar zona merah, karena membangun di atas gang kebakaran. Kenapa Camat, Lurah, dan Kepling kok takut? Masak sih pemerintah kalah dengan orang yang melanggar," tegasnya.
"Orang seperti itu merasa kebal hukum dan ini harus dilawan," sambungnya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti menambahkan, walaupun surat tanahnya sudah SHM tapi yang namanya gang kebakaran itu tidak boleh ada bangunan di atasnya."
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Afandi menilai fungsi pengawasan di tingkat bawah tidak berjalan.
"Apa gunanya ada Kasi Trantib di Kecamatan, ada kelurahan dan Kepling, kenapa tidak ditindak dari awal. Kalau sudah dibangun seperti ini, bakal sulit untuk memediasinya lagi," ujarnya.
Perwakilan Dinas Perkim Kota Medan, M. Hafis dalam RDP mengungkapkan, dalam permohonan, pembangun menggunakan tanah orang lain di luar tanah mereka sekitar satu setengah meter.
"Ini mereka sudah melanggar sepadan tanah belakang, mereka menggunakan lahan orang lain lagi," ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pihaknya hanya ingin membantu warga yang tertindas.
"Sebagai wakil rakyat, kami hanya ingin membantu. Karena kami tidak kenal juga sama orang itu. Kami rekomendasikan agar gang kebakaran dibongkar dulu, disegel bangunannya, baru dimediasi. Rumah warga yang rusak pun diperbaiki lah sewajarnya," pungkasnya. (dicky)
