-->

Konflik di Lahan HGU Soeloeng Laoet, Surat Bupati Sergai Bikin Bingung BPN

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) mengaku bingung mendapati Surat Bupati Serdang Bedagai (Sergai) bertanggal 29 Desember 2020, sehubungan konflik kepemilikan 953 hektare lahan antara PT. Soeloeng Laoet dengan 727 kepala keluarga (KK) warga Kecamatan Sei Rampah dan Dolok Masihul.

“Ini dia. Kita sebelumnya juga sudah mengetahui adanya surat ini. Tapi, kita bingung mengapa Pak Soekirman menerbitkannya di penghujung masa jabatan?” ungkap Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut, Indra, saat wartawan www.agiodeli.com menemuinya di Kanwil BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Selasa (9/11/2021).

Diketahui, Soekirman merupakan Bupati Sergai Periode 2016-2021. Dia kalah dalam perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, sehingga tak lagi menjabat untuk periode berikutnya.

Soekirman tidak ujuk-ujuk menerbitkan surat bernomor 18.1/100/8431/2020, berisikan pernyataan kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai memfasilitasi pendistribusian kembali tanah warganya yang beririsan dengan HGU PT. Soeloeng Laoet itu. Founder Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia ini berpatokan pada verifikasi aparaturnya di Dinas Pertanian Sergai atas kesepakatan bersama para pihak, yang dibangun oleh BPN RI.

Kesepakatan akan tapal batas lahan warga dan HGU No. 1 terbitan 2 Februari 1990 atas nama PT. Soeloeng Laoet, diperoleh setelah Tim 4 bentukan BPN RI bekerja selama setahun, yakni 2013 hingga 2014. Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan pihak BPN dengan menerbitkan peta bidang, yang salinannya hingga kini masih dipegang oleh gabungan kelompok tani Kecamatan Sei Rampah dan Dolok Masihul.

Dokumentasi dalam bentuk kliping yang diarsipkan Kelompok tani Sei Rampah dan Dolok Masihul dalam konlik kepemilikan lahan dengan PT. Soeloeng Laoet – foto: dok. RAMPAH

BPN Akui Adanya Konflik di Lahan HGU Soeloeng Laoet

Indra tak menampik perjuangan 727 KK warga tani Sei Rampah dan Dolok Masihul mengakibatkan permohonan HGU yang diajukan PT. Soeloeng Laoet tak bisa langsung dipenuhi BPN. Dia pun mengakui HGU PT. Soeloeng Laoet No. 1/1990 yang berakhir 31 Desember 2014 itu baru bisa diperpanjang dengan HGU No. 40 pada bulan Mei tahun ini.

Menurut Indra, klaim kepemilikan lahan warga tani Sei Rampah dan Dolok Masihul tidak bisa dibuktikan dengan alas hak yang sah dan fakta lapangan. “Sampai ribut-ribut itu. Tapi di hadapan polisi, mereka tak bisa membuktikan kepemilikan lahannya. Di lapangan juga tidak ada tanda-tanda adanya tanaman warga,” ujarnya yakin.

Keyakinan juga diucapkan Indra bahwa Asisten I Pemkab Sergai turut menandatangani hasil pengukuran Tim 14 BPN yang akhirnya membuat permohonan perpanjangan HGU Soeloeng Laoet disetujui. Makanya dia bingung mengapa Soekirman menerbitkan surat yang isinya bertolak belakang.

Untuk membuktikan keyakinannya, Indra meminta bawahannya mengambil dokumen yang mendasari perpanjangan HGU Soeloeng Laoet. Dia ingin menunjukkan tandatangan Asisten I Pemkab Sergai. Namun, setelah memeriksa dokumen yang diambilkan bawahannya, Indra tak menemukan berkas bertandatangan Asisten I Pemkab Sergai dimaksud.

“Lain waktulah datang lagi. Saya kebetulan hari ini ada tugas lain dari Pak Kakanwil. Semua harus saya handle,” ujarnya kepada agiodeli.com.

Soal mengapa PT. Soeloeng Laoet bisa tetap beroperasi di lahan sengketa selama 7 tahun masa tenggang sebelum HGU-nya diperpanjang, Indra berpendapat perusahaan tersebut sudah menunjukkan itikad baik. “Mereka kan mengajukan permohonan perpanjangan HGU. Memang kemudian ada ribut-ribut, makanya sempat tertunda perpanjangan HGU-nya,” kata Indra pula.

Utusan petani Sei Rampah dan Dolok Masihul, Sergai, saat mendatangi Kantor Wilayah BPN Sumut, baru-baru ini – foto: indra gunawan

Ketua KT Rampah Bantah Pernyataan BPN

Pernyataan Indra soal tidak adanya temuan tanaman warga di areal HGU Soeloeng Laoet, dibantah Musanif Saragih, Ketua Gabungan Kelompok Tani Sei Rampah dan Dolok Masihul yang berjuang atas kepemilikan 953 hektare di lahan HGU Soeloeng Laoet. Menurut dia, tanaman warga masih dapat dilihat di lokasi hingga sekarang ini.

Pernyataan Indra juga bertentangan dengan hasil verifikasi Dinas Pertanian Sergai. Melalui surat resmi Nomor 18.28/521.3/2913/XI/2020, institusi tersebut menyatakan di areal HGU Soeloeng Laoet, yang berlokasi di Kecamatan Sei Rampah, Dolok Masihul dan bahkan di Kecamatan Sei Bamban, ditemukan tanaman masyarakat berupa ubi kayu, jagung dan sayuran.

Selain itu, Dinas Pertanian Sergai juga menyebut adanya gubuk para petani dan mendapati langsung adanya puluhan orang yang beraktivitas menanam dan merawat tanaman. Karenanya, dalam surat tersebut Dinas Pertanian menyarankan agar pihak berwenang menunda perpanjangan HGU Soeloeng Laoet hingga konflik dengan warga diselesaikan.

Pihak Soeloeng Laoet sendiri belum memberi tanggapan terkait konflik kepemilikan di lahan HGU-nya. Ari, humas perusahaan perkebunan tersebut, Jumat (12/11/2021) mengirim pesan melalui layanan WhatsApp untuk penundaan waktu menjawab pertanyaan agiodeli.com. “Ok mohon waktu…” pintanya singkat.

Padahal, sejumlah pertanyaan –seputar konflik di lahan HGU Soeloeng Laoet serta terus beroperasinya perusahaan tersebut ketika HGU-nya berakhir dan belum diperpanjang— sudah dilayangkan agiodeli.com ke akun WhatsApp Ari sejak Rabu (10/11/2021). Ketika ditanyakan kembali kapan kira-kira bersedia menjawab, dia pun tak lagi membalas chat untuk memastikan. (indra gunawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com