-->

Mengaku Bisa Kembalikan Keperawanan, Dukun Cabul di Sumut Ditangkap

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Pria di Kabupaten Batubara ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena mencabuli dua orang gadis dengan modus pengobatan gaib dan mengaku bisa mengembalikan keperawanan.

Kini, Pria berinisial AD Alias DS (29) itu meringkuk dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Batubara. Ia ditangkap atas dasar laporan korban SP (18) Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 622 / X / 2021 / SPKT / Polres Batubara / Polda Sumatera Utara , tanggal 29 Oktober 2021.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian mengatakan, perbuatan pelaku berawal dari perkenalan dengan para korban melalui media sosial.

“Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Perkenalan pada bulan September 2021 lalu. Kemudian, Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB , korban bertemu dengan pelaku di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara,” papar AKP Niko, Minggu (14/11/2021).

Modus pelaku, lanjut AKP Niko, mnegaku kepada korban bisa mengobati korban. Yang mana kepada kedua korban SP dan SY (32) pelaku mengatakan bahwa ada makhluk halus yang mengikuti.

Korban katanya, telah diikuti mahluk halus atau genderuwo. Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 korban mendatangi rumah pelaku untuk mengantar uang mahar sebesar lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pelaku mengatakan korban sudah tidak perawan dan dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan korban.

“Pelaku mengatakan, syaratnya korban harus berhubungan suami istri dengan pelaku untuk mengembalikan keperawanannya,” paparnya.

Korban pun termakan bujuk rayu pelaku dan mengikutinya. Pelaku pun menyetubuhi korban dan perbuatan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak enam kali.

“Pertama kali korban disetubuhi oleh pelaku pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun II Desa Tanjung Mulai Kec Air Putih Kabupaten Batubara sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Perbuatan itu pun berulang hingga terakhir kali pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar.

Modus serupa juga dilakukan terhadap korban SY warga Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Setelah para korban sadar ditipu oleh pelaku, mereka pun membuat laporan ke Polisi.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 dari KUHPidana Pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun,” tandas AKP Niko.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa
4 buah boneka, 1 buah mangkok warna putih, 1 buah lilin warna putih didalam piring warna putih, 1buah gelas kaca, 1 buah gunting, 1buah tasbih warna coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah seprei warna biru, 1 buah bantal warna biru dan 38 lembar foto. (boewar)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com