Jambret sadis lumpuh ‘dihadiahi’ dua peluru. Dalam aksi jahatnya, Muhammad Aidil alias Kudil (25) membuat korbannya koma, tak sadarkan diri.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan menerangkan Kudil merupakan warga Jalan Gurilla Gang Langgar, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. Penjambretan dilakukannya di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/12/2021).
Saat itu, ungkap Kompol M Agustiawan, korban Rofena Sihombing (52) bersama suami dan anaknya mengendarai sepedamotor menuju Pasar MMTC, Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
“Saat di lokasi kejadian, pelaku yang juga menggunakan motor memepet dan menarik tas sandang korban,” tuturnya dalam paparan kepada awak media, Kamis (9/12/2021)Kam.
Korban mencoba mempertahankan hartanya. Tapi, dia malah terjatuh ke aspal. Bagian belakang kepalanya terluka parah. Bahkan, korban sempat terseret di aspal, sebelum akhirnya tak sadarkan diri.
Pelaku berhasil merampas tas korban. Tapi, aksi sadisnya terekam kamera pengintai (CCTV). Rekaman itu pun tersebar viral di medsos.
Belum Sadarkan Diri
Hingga Kamis petang korban belum sadarkan diri. Usai kejadian, dia dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bina Kasih oleh suaminya yang dibantu pihak Kepolisian.
Pihak Kepolisian terbantu rekaman CCTV. Bersama , petugas Jahtanras Poldasu, personel Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus pelaku di sekitar Jalan Williem Iskandar. Petugas lalu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
“Saat pengembangan itu, pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan berusaha melarikan diri. Karena dinilai mengancam keselamatan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki pelaku,” ujarnya.
Petugas menyita sepedamotor penjambret itu. Dalam pemeriksaan terungkap, dia penjahat kambuhan (residivis) di kawasan hukum Polsek Percut Sei Tuan. Dia juga pernah menjambret di Jalan HM Yamin, dekat Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan tahun 2014. Atas kejahatan kali itu, dia divonis dua tahun penjara.
Pada November 2021, Kudil juga pernah menjambret HP di Jalan Pancing, depan Sekolah MAN 2 Medan, menjambret tas sandang serta HP di Jalan AR Hakim maupun di Jalan Aksara. Sebelumnya, Oktober 2021, dia juga menjambret ransel di Jalan HM Yamin, simpang Jalan Pahlawan.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek. (chandra)