agiodeli.com-Singkat Konelis Tambunan (24) terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian. Pasalnya, warga Desa Sei Beluru, Kec Meranti, Kab Asahan ini nekat menyerang petugas saat akan diamankan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, Singkat Konelis Tambunan merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan pada Lili Yati (23), warga Dusun IX, Desa Siduadua, Kec Kualu Selatan, Kab Labuhanbatu Utara.
Kejadian itu di Kampung Durian, Kec Sei Balai, Kab Batubara pada (26/11/2021) lalu. “Ketika itu korban Lili melihat lowongan kerja di koperasi harian pada aplikasi facebook dengan nama akun tidak diingat. Lalu korban mengirim mesengger/sms ke akun facebook tersebut. Selanjutnya antara korban dengan pelaku berkomunikasi via telpon,” ujar kapolres, Kamis (2/12).
Kemudian, Jumat (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB, korban berangkat dari rumah membawa 1 unit handphone OPPO A37F warna gold dan uang Rp400 ribu. Korban naik Bus KUPJ menuju SPBU Kampung Durian, Kec Sei Balai, Kab Batubara.
“Jadi korban dan pelaku sepakat bertemu di SPBU Kampung Durian, Batubara. Setelah sampai di lokasi tujuan, korban menghubungi pelaku. Tidak lama kemudian pelaku menghampiri korban dengan mengenderai Honda Supra X 125 warna merah. Pelaku langsung menyuruh korban naik ke atas sepeda motor,” bebernya.
Pelaku Minta Korban Buka Pakaian
Di perjalanan, pelaku meminta korban menemaninya mengutip uang angsuran. Pelaku pun mengarahkan laju sepedamotor ke perkebunan kelapa sawit Sei Balai.
Setiba di Perkebunan Kelapa Sawit Sei Balai, pelaku memberhentikan sepeda motornya dengan alasan akan buang air kecil. Setelah itu pelaku langsung menodongkan pisau ke leher sebelah kanan korban.
“Serahkan barang-barangmu semua,” ucap pelaku kepada korban. Ketakutan, korban menyerahkan semua barang yang dibawa. Namun pelaku meminta korban membuka bajunya. Korban berpura-pura mengiayakan sembari meminta pelaku menjauhkan pisaunya.
Begitu pelaku menurunkan pisau, korban langsung melarikan diri dan membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan sesuai LP/B/961/XI/2021/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 November 2021.
“Mendapat laporan dari korban, kami menurunkan Unit Jatanras untuk melakukan cek TKP. Hasil interogasi terhadap korban diketahui bahwa pelaku. Selanjutnya pada pukul 14:00 WIB, petugas mengikuti pergerakan pelaku ke arah Jalinsum tepatnya di Desa Durian.
“Ketika diamankan pelaku mencoba menyerang petugas. Sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke RSU Kota Kisaran untuk mendapatkan pertolongan medis,” tambah Putu Yuda.
Kepada petugas, pelaku mengakui sudah membuang pisau yang digunakan mengancam korban di salah satu rumah kosong di Desa Durian, Kec Sei Balai, Kab Batubara.
“Selain pisau, petugas juga mengamankan 1 unit Hp VIVO Y12S sebagai barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan,” tukasnya. (donny)