-->

Penanganan Kasus Kawasan Margasatwa Langkat Naik ke Penyidikan

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara masih terus berlanjut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Peningkatan itu, dilakukan setelah ditemukan fakta-fakta di lapangan. Lahan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove telah berubah fungsi.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu dalam keterangan tertulisnya diterima Minggu (5/12/2021) malam.

“Kajati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan. Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021,” jelas IBN Wiswantanu.

IBN Wiswantanu menjelaskan, dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap perkara itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 15 November 2021 lalu. Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup.

“Ditemukan fakta bahwa, sebagian Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat telah dialih fungsikan. Yang mana kawasan tersebut seharusnya menjadi hutan bakau mangrove,” beber IDN Wiswantanu.

Kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. Diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah,” ujar IBN Wiswantanu.

“Modusnya, menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” tandas IDN Wiswantanu. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com