agiodeli.com – Residivis narkoba jenis sabu berinisial FIM (22) diringkus Polisi. Pemuda itu diringkus saat petugas tengah melaksanakan vaksinasi secara door to door.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, residivid narkoba yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai itu diamankan personel Reskrim Polsek Kota Kisaran pada hari Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan vaksinator melaksanakan vaksin door to door ke rumah. Pelaku tiba-tiba kabur saat petugas mengetok pintu rumahnya. FIM lari menuju pintu belakang sambil memegang satu buah bong bermaksud untuk membuangnya,”jelas AKBP Putu Yudha, Senin (13/12/2021).
Melihat pelaku yang kabur, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil diamankan di seputaran Jalan FL. Tobing Lk. V Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah dibuangnya. Selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas,”sebutnya.
Setelah di lakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah. Dari pengakuan pelaku tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, berupa satu buah bong plastik, satu buah mancis, satu plastik berisikan narkotika diduga sabu seberat 0,30 gram, tiga buah kaca pirek berisikan lekatan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjut Putu, diketahui bahwa FIM merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
“Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama. FIM pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” tandas AKBP. (dirga)