Satpol PP Ratakan 14 Kios di Kisaran, Ini Sebabnya

Editor: AgioDeli.id author photo

Penggusuran Pedagang di Kisaran
Sebanyak 14 kios di Jalan Tengku Umar Kisaran, Kabupaten Asahan diratakan menggunakan alat berat. Para pedagang di tempat ini menolak pindah ke pasar resmi yang telah disiapkan Pemkab Asahan. foto: hendri/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID Sebanyak
14 kios permanen di Jalan Tengku Umar Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, habis diratakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan dalam proses penggusuran, Kamis (10/3/2022).

Penggusuran itu mendapat pengawalan TNI-Polri, serta melibatkan Dinas Koperindag, Dishub, PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Meski begitu, sempat terjadi perlawanan dari para pemilik kios.

Para pedagang mencoba menghalangi petugas yang hendak merobohkan kios-kos mereka. Lantaran kalah jumlah, akhirnya mereka tak bisa berbuat banyak.

"Kalau kalian gusur lapak dagang kami di sini, boleh saja kami pindah. Tapi carikan kami tempat relokasi jualan yang sesuai," teriak L Boru Sitorus, salah seorang pemilik kios, saat melakukan penghadangan.

"Kami manusia, butuh makan. Kalau gak ada lagi tempat jualan kami, ke mana lagi kami mencari makan? Sedangkan jualan kami di sini aja tak laku," teriaknya lagi.

Di pihak lain, petugas gabungan tak mengindahkan teriakan-teriakan itu. Proses penggusuran tetap dilakukan. Bahkan, menggunakan alat berat untuk mempercepat prosesnya.

Kepala Bidang Keamanan dan Penertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Asahan, Budi Limbong yang ditemui di lokasi penggusuran menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama kedua dan ketiga. Namun, semua teguran untuk mengosongkan lokasi tidak juga dipatuhi pedagang. Makanya, penggusuran paksa pun dilakukan.

"Sudah dilakukan secara baik baik. Para pedagang tidak juga mau pindah ke lokasi yang kami berikan di Pasar Kartini, Jalan R.A Kartini. Terpaksa dengan cara penggusuran kami lakukan," tegas Budi. (hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com