Terekam CCTV Lagi Gotong Robin, Warga Bandar Sakti Dicokok Polisi

Editor: B Warsito author photo
Pelaku pencurian mesin pompa air yang diringkus polisi. (Dok Polres Tebingtinggi).


Agiodeli.id - Desri Wahyu Purba alias Giong (26) tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian di rumahnya. Ia harus berurusan dengan hukum setelah aksi pencurian yang dilakukannya pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 01.22 WIB.


Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi itu diringkus atas laporan pencurian mesin pompa air merek Robin. 


"Pelaku ditangkap atas laporan Polisi Nomor : LP / B/ 563 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 05 Juli 2022. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB," ungkap AKP Agus Arianto, Rabu (13/7/2022).


Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terungkap saat saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa telah terjadi pencurian mesin pompa. Mendapatkan info itu, ia pun melakukan pengecekan dan memberitahukan korban. 


Bersama saksi, dan korban, pelapor pun mengecek CCTV. Dari rekaman itu terlihat dua orang pria tengah melakukan pencurian mesin pompa air. 


"Atas perbuatannya itu, korban mengalami kerugian Rp3.5 juta. Penyelidikan pun dilakukan dan diketahui kediaman pelaku. Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan," terangnya. 


Bersama dengan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu buah besi rangka mesin pompa air warna orange,

satu buah baju kaos tangan pendek warna pink dan bagian depan bertuliskan Puma, satu buah celana panjang jeans warna biru dongker, satu buah flashdisk merk V-gen warna hitam yang berisikan video CCTV pada saat tersangka melakukan pencurian.


"Atas perbuatannya melakukan pencurian pelaku dikenai pasal 363 dari KUHPidana," pungkas AKP Agus. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com